Bambang Widodo Umar (tengah)--MI/Susanto
Bambang Widodo Umar (tengah)--MI/Susanto

Langkah Polda Metro Blokir PT BISM Dinilai Tak Tepat

Lukman Diah Sari • 23 November 2014 17:18
medcom.id, Jakarta: Kasus dugaan penggelapan yang dilakukan Dirut dan Direktur PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) Subhash Chand Sethi, belum juga tuntas. Sementara itu, upaya paksa pemblokiran nomor identitas kepabeanan (NIK) BISM telah dilayangkan pihak Polda Metro Jaya.
 
Pengamat Kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, kasus ini perlu dilihat lebih teliti agar tidak merugikan banyak karyawan perusahaan. Pasalnya, seperti diketahui Presiden Joko Widodo kali ini gencar memudahkan dan mendatangkan investor ke Indonesia. Namun karena kasus ini, membuat kesan sulitnya berinvestasi di Indonesia.
 
"Perlu dikaji lebih dalam, apakah upaya paksa seperti pemblokiran nomor identitas kepabeanan (NIK) BISM perlu dilakukan,” ujar Bambang dihubungi wartawan di Jakarta, Minggu (23/11/2014).

Menurutnya langkah yang dilakukan Polda Metro Jaya, bisa mengakibatkan berhentinya produksi batu bara perusahaan tersebut. Penyidik juga diminta cermat, sehingga penerapan hukum tak keliru.
 
"Dugaan penggelapan biasanya disangkakan kepada orang per orang, sedangkan pemblokiran berkaitan dengan kelengkapan administrasi perusahaan," jelasnya.
 
Kasus penggelapan di perusahaan batu bara ini, sudah sejak Mei 2012 dan hingga kini masih menggantung. Terus berlanjut atau dihentikan.
 
“Itu tergantung 2 alat bukti, apakah sudah cukup bukti atau tidak. Kalau dalam tahap penyidikan ternyata tidak ada atau tidak cukup bukti maka harus diterbitkan SP3 (surat penghentian penyidikan), dan itu diatur dalam KUHAP,” tuturnya.
 
Diketahui Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui Unit V Subdit Harda, mengirim surat ke Ditjen Bea Cukai untuk memblokir NIK PT BISM, termasuk melarang penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) barang. Akibatnya PT BISM berhenti ekspor dan berhenti produksi, dan sekitar 500 karyawan menganggur.
 
PT BISM berencana melapor ke Menko Polhukam dan Kapolri, terkait kejelasan kasusnya tersebut. Sementara itu, Kuasa Hukum PT BISM Juniver Girsang mengatakan, kliennya beritikad baik untuk berinvestasi di Indonesia.
 
"Tindakan Polda minta Dirjen Bea Cukai memblokir NIK PT BISM diluar prosedur hukum yang ada. Terkecuali pemblokiran karena izin-izin ekspor tidak lengkap. Ini faktanya semua ada, dan diperkuat dengan surat dari BKPM dan ESDM bahwa tidak ada masalah dengan perizinan PT BISM," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Minggu (23/11/2014).
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LAL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan