Jakarta: Ombudsman Jakarta Raya mengusulkan kepada Pemprov DKI mencabut ayat 2 Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Hal ini menyusul adanya hambatan teknis.
"Kegagalan provider dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB daring ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan nonakademik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Sesuai Pasal 10 ayat 2 Petunjuk Teknis PPDB DKI 2021, jika pendaftar calon peserta didik baru jalur prestasi melebihi kuota, salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan ialah waktu pendaftaran. Hal itu menimbulkan diskriminasi bagi calon peserta yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem.
Baca: Anies Pastikan Seleksi PPDB Adil
Kondisi itu, kata dia, menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri. Solusi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dengan mencabut ayat 2 Pasal 10 Petunjuk Teknis PPDB 2021 tersebut.
"Selain itu, bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi, namun harus dengan kepastian Telkom selaku provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB," ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya meminta Disdik Jakarta memastikan terlebih dahulu kemampuan Telkom dalam pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi. Pendaftaran di dua jalur tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi.
Jakarta: Ombudsman
Jakarta Raya mengusulkan kepada Pemprov DKI mencabut ayat 2 Pasal 10 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (
PPDB). Hal ini menyusul adanya hambatan teknis.
"Kegagalan
provider dalam mengantisipasi kekurangan sarana dan prasarana penyelenggaraan PPDB daring ini berimplikasi pada sistem penilaian dalam jalur prestasi akademik dan nonakademik," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho di Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021.
Sesuai Pasal 10 ayat 2 Petunjuk Teknis PPDB DKI 2021, jika pendaftar calon peserta didik baru jalur prestasi melebihi kuota, salah satu nilai pembobotan yang dipergunakan ialah waktu pendaftaran. Hal itu menimbulkan diskriminasi bagi calon peserta yang tidak dapat mendaftar lebih awal karena kegagalan sistem.
Baca:
Anies Pastikan Seleksi PPDB Adil
Kondisi itu, kata dia, menyebabkan mereka tersisih dari kecepatan waktu pendaftaran bukan karena kemalasan atau kehendak mereka sendiri. Solusi agar tidak terjadi diskriminasi terhadap nilai pembobotan tersebut, lanjut dia, bisa dilakukan dengan mencabut ayat 2 Pasal 10 Petunjuk Teknis PPDB 2021 tersebut.
"Selain itu, bisa dilakukan proses pendaftaran ulang mulai dari awal untuk jalur prestasi, namun harus dengan kepastian Telkom selaku
provider sanggup memberikan dukungan pelayanan agar tidak terjadi lagi kendala seperti di hari pertama PPDB," ujar Teguh.
Ombudsman Jakarta Raya meminta Disdik Jakarta memastikan terlebih dahulu kemampuan Telkom dalam pelayanan pendaftaran di jalur afirmasi bagi siswa menengah dan jalur zonasi. Pendaftaran di dua jalur tersebut jauh lebih kompleks dibanding dengan jalur prestasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)