Jakarta: Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang ganjil-genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Tilang diberikan kepada pelanggar di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
“Aturan berlaku bagi semua kendaraan berpelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi,” kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam tayangan Metro Siang di Metro TV, Rabu, 1 September 2021.
Sambodo menyatakan penilangan menggunakan dua sistem, manual dan elektronik. Sistem manual akan melibatkan petugas yang berjaga di lapangan. Sementara itu, tilang elektronik memanfaatkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polisi akan mencocokan data tilang manual dengan elektronik dan memastikan pelanggar hanya mendapatkan satu surat tilang. Ganjil-genap diberlakukan sepanjang pukul 06.00-20.00 WIB selama masa PPKM level 3 hingga 6 September 2021.
Sosialisasi akan diberikan petugas di beberapa titik masuk jalan ganjil genap. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya pemberlakukan ganjil genap. (Imanuel Rymaldi Matatula)
Jakarta: Dirlantas Polda Metro Jaya menerapkan sanksi tilang ganjil-genap selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta. Tilang diberikan kepada pelanggar di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said.
“Aturan berlaku bagi semua kendaraan berpelat hitam, baik kendaraan pribadi maupun instansi,” kata Direktur lalu lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dalam tayangan
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 1 September 2021.
Sambodo menyatakan penilangan menggunakan dua sistem, manual dan elektronik. Sistem manual akan melibatkan petugas yang berjaga di lapangan. Sementara itu, tilang elektronik memanfaatkan kamera
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Polisi akan mencocokan data tilang manual dengan elektronik dan memastikan pelanggar hanya mendapatkan satu surat tilang. Ganjil-genap diberlakukan sepanjang pukul 06.00-20.00 WIB selama masa PPKM level 3 hingga 6 September 2021.
Sosialisasi akan diberikan petugas di beberapa titik masuk jalan ganjil genap. Hal ini dilakukan agar masyarakat mengetahui adanya pemberlakukan ganjil genap.
(Imanuel Rymaldi Matatula) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)