Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Foto: Metrotvnews.com/Nur Azizah
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Foto: Metrotvnews.com/Nur Azizah

Pemilik Mobil di Jakarta Wajib Punya Garasi

LB Ciputri Hutabarat • 06 September 2017 14:26
medcom.id, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meminta pengendara yang hendak membeli mobil melampirkan surat keterangan memiliki garasi. Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
 
"Begitu ada surat keterangan punya garasi, baru boleh punya mobil," kata Djarot di Kemenko Maritim, Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2017.
 
Djarot menjelaskan kebijakan ini sudah lama, tapi belum terimplementasikan. "Belum ditegakkan, maka itu perlu disosialisasikan."

Surat keterangan memiliki garasi harus dikeluarkan ketua RT/RW setempat. Djarot mengatakan Pemprov DKI masih menyosialisasikan aturan ini. Belum ada rencana untuk melakukan razia.
 
"Kita juga kan belum bikin pergubnya (peraturan gubernur, red.)," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>