Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat --Metrotvnews.com/Nur Azizah
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat --Metrotvnews.com/Nur Azizah

Jalan Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Masih Panjang

Intan fauzi • 19 September 2017 10:35
medcom.id, Jakarta: Kenaikan tunjangan anggota DPRD DKI terancam molor. Pasalnya, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI belum selesai. 
 
Raperda itu turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang diundangkan pada 2 Juni 2017. Sesuai aturan, Raperda semestinya selesai dibahas maksimal 2 September 2017 atau tiga bulan setelah diundangkan.
 
"Jadi, rupanya ada juga yang kesulitan, hati-hati. Sebenarnya PP 18 itu ada batas waktunya, 2 September loh, ini sudah molor. Makanya ini juga akan pengaruh pada gaji tunjangan DPRD," kata Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Selasa 19 September 2017.

Untuk mewujudkan kenaikan tunjangan dewan yang diperkirakan sampai tujuh kali lipat itu tak hanya berhenti di Perda. Djarot mengatakan, setelah Perda rampung, butuh Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur rincian tunjangan.
 
"Karena nominalya ada di Pergub, di Perda cuma aturannya," papar Djarot.
 
(Baca juga: Kenaikan Tunjangan DPRD Bisa Kuras APBD)
 
Djarot belum dapat memastikan waktu pasti rampungnya Pergub. "Ya tergantung Perdanya dong, Perdanya belum. Baru kalau Perda sudah ada baru Pergub," tandas Djarot.
 
Sementara itu, mantan Wali Kota Blitar itu menutup kemungkinan tunjangan kenaikan dewan masuk dalam APBD Perubahan 2017. Sebab, Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUAPPAS) untuk APBD Perubahan 2017 sudah dikunci.
 
"Kenapa? Karena kita sudah sepakat disiplin untuk pakai sistem e-budgeting, enggak boleh seperti itu," pungkas Djarot.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan