medcom.id, Jakarta: Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan dewan belum diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meski APBD Perubahan DKI 2017 sudah disahkan. Perhitungan anggaran kenaikan tunjangan dewan masih menggunakan angka estimasi.
Estimasi itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Baca: Tunjangan Transportasi DPRD DKI tak Keluar Sebelum Mobil Dinas Dikembalikan
"Pergub belum saya tandatangani. Tapi kita itu kan pakai sistem e-budgeting sehingga harus dimasukkan (dulu) komponen ini. Komponen yang dimasukkan adalah komponen yang sesuai aturan. Kunci dulu di situ," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017.
Ada tiga hal yang membuat Djarot belum menandatangani Pergub: Biaya kunjungan kerja ke luar negeri yang terlampau tinggi, tunjangan rapat, dan tunjangan transportasi.
"Kunjungan kerja mengacu aturan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Tunjangan transportasi anggota di bawah pimpinan. Kemudian biaya jasa rapat Rp300-400 ribu. Itu kita masukkan," ujar Djarot.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Muhamad Yuliadi juga memastikan kenaikan tunjangan dewan sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan DKI 2017. Totalnya lebih dari Rp12 miliar. "Kita kebutuhannya itu jumlahnya Rp12,556 miliar," kata Yuliadi.
Baca: Jalan Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Masih Panjang
Anggaran itu untuk memenuhi tunjangan dewan selama tiga bulan terakhir tahun 2017. Yuliadi menjelaskan, komponen tunjangan yang naik antara lain tunjangan representasi, tunjangan reses, dan tunjangan komunikasi intensif.
Ia mengungkapkan, tidak ada kenaikan hingga tiga kali lipat terkait tunjangan biaya perjalanan ke luar negeri seperti yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Ia juga membantah tunjangan rapat dewan naik. "Enggak, enggak ada," kata Yuliadi.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/yNLQoE1b" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kenaikan dewan belum diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat meski APBD Perubahan DKI 2017 sudah disahkan. Perhitungan anggaran kenaikan tunjangan dewan masih menggunakan angka estimasi.
Estimasi itu dibuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan.
Baca:
Tunjangan Transportasi DPRD DKI tak Keluar Sebelum Mobil Dinas Dikembalikan
"Pergub belum saya tandatangani. Tapi kita itu kan pakai sistem e-budgeting sehingga harus dimasukkan (dulu) komponen ini. Komponen yang dimasukkan adalah komponen yang sesuai aturan. Kunci dulu di situ," kata Djarot di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin 2 Oktober 2017.
Ada tiga hal yang membuat Djarot belum menandatangani Pergub: Biaya kunjungan kerja ke luar negeri yang terlampau tinggi, tunjangan rapat, dan tunjangan transportasi.
"Kunjungan kerja mengacu aturan Kemenkeu (Kementerian Keuangan). Tunjangan transportasi anggota di bawah pimpinan. Kemudian biaya jasa rapat Rp300-400 ribu. Itu kita masukkan," ujar Djarot.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DKI Jakarta Muhamad Yuliadi juga memastikan kenaikan tunjangan dewan sudah dimasukkan dalam APBD Perubahan DKI 2017. Totalnya lebih dari Rp12 miliar. "Kita kebutuhannya itu jumlahnya Rp12,556 miliar," kata Yuliadi.
Baca:
Jalan Kenaikan Tunjangan DPRD DKI Masih Panjang
Anggaran itu untuk memenuhi tunjangan dewan selama tiga bulan terakhir tahun 2017. Yuliadi menjelaskan, komponen tunjangan yang naik antara lain tunjangan representasi, tunjangan reses, dan tunjangan komunikasi intensif.
Ia mengungkapkan, tidak ada kenaikan hingga tiga kali lipat terkait tunjangan biaya perjalanan ke luar negeri seperti yang diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat. Ia juga membantah tunjangan rapat dewan naik. "Enggak, enggak ada," kata Yuliadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)