Anggota Komisi A DKI Jakarta Gembong Warsono--Medcom.id/Damar Iradat
Anggota Komisi A DKI Jakarta Gembong Warsono--Medcom.id/Damar Iradat

TGUPP Dinilai Tak Cocok di Ibu Kota

Candra Yuri Nuralam • 10 Maret 2019 08:57
Jakarta: Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) disorot publik lantaran kontribusi yang belum terlihat hingga saat ini. Padahal nilai yang dikeluarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tidak sedikit.
 
"Lalu yang jadi pertanyaan kontribusi apa yang sudah TGUPP berikan, yang bisa jawab hanya gubernur dan timnya tersebut. Tetapi hingga saat ini kontribusi yang diberikan belum terlihat sama sekali oleh warga Jakarta," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono di Jakarta, Sabtu 9 Maret 2019.
 
Program yang diusung oleh Anies Baswedan itu dianggap tidak sesuai dengan Ibu Kota. Anies, kata Gembong, dinilai menghilangkan fungsi kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Dengan merubah Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut terdapat ruang yang besar untuk merekrut orang, dengan merekrut orang sebanyak-banyaknya, ini pertanda gubernur tidak percaya dengan SKPD padahal untuk mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang harus melaksanakan adalah gubernur dan SKPD," ujar Gembong.
 
Selain itu, jumlah anggota TGUPP dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2019 tidak jelas. Itu, lanjut Gembong, merupakan salah satu ketidaksiapan Gubernur mendesain program tersebut.
 
"Jumlah yang spektakuler yang tidak dibatasi dalam merekrutnya tapi kurang tampak dalam kinerjanya, meskipun TGUPP tidak perlu menampilkan kinerjanya karena bertanggungjawab langsung terhadap gubernur," tutur Gembong.
 
"TGUPP Ini seolah-olah hanya penampung orang-orang yang mendukung Gubernur ketika Pilkada kemarin," imbuhnya.
 
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan me-ngeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 16/2019 tentang Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Dalam pergub baru ini jumlah tim TUGPP menjadi merombak jumlah dan struktur TGUPP serta memberi peluang aparatur sipil negara (ASN) menjadi anggotanya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(EKO)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan