medcom.id, Tangerang: Biaya pemeliharaan rumah dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachruddin mencapai Rp4,9 miliar per tahun.
Angka itu masuk dalam APBD Perubahan Kota Tangerang 2014 yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014 pada 27 Januari 2014.
"Biaya pemeliharaan rumah dinas Wali Kota/Wakil Wali KotaTangerang sebesar Rp4,9 miliar lebih sungguh tidak wajar, sehingga harus segera direvisi," kata Koordinator Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi di Tangerang, Selasa (26/8/2014).
Pasalnya, kata dia, di dalam salah satu klausul pemeliharaan rumah dinas tersebut, di antaranya tercatat sebagai biaya sewa rumah jabatan atau dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, sebesar Rp100 juta dan biaya sewa gedung atau kantor sebesar Rp4,8 miliar lebih.
"Kalau memang ada sewa rumah dinas, di mana sewa rumah dinas itu? Begitu pula dengan sewa gedung dan kantor ," kata Ibnu Jandi yang juga pengajar Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammaddiyah Tangerang (UMT), Banten.
Karenananya, kata dia APBD tersebut harus direvisi, Bila tidak akan bermasalah di kemudian hari. "Sebagai masyarakat Kota Tangerang, kami wajar mengingatkan hal tesebut. Dengan harapan supaya di kemudian hari Pemerintah Kota Tangerang tidak menuai masalah," kata Ibnu. (Sumantri)
medcom.id, Tangerang: Biaya pemeliharaan rumah dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah dan Sachruddin mencapai Rp4,9 miliar per tahun.
Angka itu masuk dalam APBD Perubahan Kota Tangerang 2014 yang sudah disahkan oleh DPRD Kota Tangerang periode 2009-2014 pada 27 Januari 2014.
"Biaya pemeliharaan rumah dinas Wali Kota/Wakil Wali KotaTangerang sebesar Rp4,9 miliar lebih sungguh tidak wajar, sehingga harus segera direvisi," kata Koordinator Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi di Tangerang, Selasa (26/8/2014).
Pasalnya, kata dia, di dalam salah satu klausul pemeliharaan rumah dinas tersebut, di antaranya tercatat sebagai biaya sewa rumah jabatan atau dinas Wali Kota/Wakil Wali Kota Tangerang, sebesar Rp100 juta dan biaya sewa gedung atau kantor sebesar Rp4,8 miliar lebih.
"Kalau memang ada sewa rumah dinas, di mana sewa rumah dinas itu? Begitu pula dengan sewa gedung dan kantor ," kata Ibnu Jandi yang juga pengajar Ilmu Sosial dan Politik Universitas Muhammaddiyah Tangerang (UMT), Banten.
Karenananya, kata dia APBD tersebut harus direvisi, Bila tidak akan bermasalah di kemudian hari. "Sebagai masyarakat Kota Tangerang, kami wajar mengingatkan hal tesebut. Dengan harapan supaya di kemudian hari Pemerintah Kota Tangerang tidak menuai masalah," kata Ibnu. (Sumantri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HNR)