Delman di sekitaran Monas, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Marcheilla Ariesta
Delman di sekitaran Monas, Jakarta Pusat. Foto: Medcom.id/Marcheilla Ariesta

Pemkot Jakpus Berencana Ajukan Perda Terkait Delman di Monas

Christian • 13 Januari 2023 09:38
Jakarta: Pemerintah Kota Jakarta Pusat berencana mengajukan peraturan daerah (Perda) ataupun peraturan wilayah (Perwil) terkait larangan delman di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Hal itu telah digodok dalam rapat yang digelar Kemarin, 12 Januari 2023.
 
"Pemkot tengah meramu Perda ataupun Perwil terkait aturan Delman di Monas," ucap ucap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Wildan Anwar saat diwawancara Jumat 13 Januari 2023.
 
Wildan mengatakan dalam rapat yang dipimpin Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin, mengundang para pada suku dinas (Sudin) terkait masalah delman. Salah satu pembahasan tentang jam operasional delman. 

"Ini masih proses ke arah yang baik untuk semua, masih di godok," ungkap dia.

Baca: Cabut Larangan, Delman di Monas Tetap Bisa Beroperasi


Sementara itu, Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (Kasudin KPKP) Jakarta Pusat, Penty Yunesi Pudyastuti, menyatakan  jajaranya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan hewan kuda delman tersebut. Pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan.
 
"Hasilnya belum keluar, kita masih menunggu hasil laboratorium," singkat dia.
 
Sebelumnya, Pemkot Jakpus berencana melarang delman beroperasi sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016 tentang larangan delman di kawasan Monumen Nasional. Delman dilarang karena kotoran kuda berceceran di kawasan Monas menimbulkan bau yang menganggu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan