Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) sesuai prosedur. Anies mengantongi surat izin Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga Dinas Kebudayaan DKI.
"(Pembangunan) dilakukan enggak mungkin berani melalukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosudur," ujar Anies di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Anies menepis tudingan revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran HI melanggar kawasan diduga objek cagar budya (ODCB). Ia tidak mau terlibat polemik itu.
"Teman-teman perhatikan saya enggak ikut polemik. Saya selalu bilang sudah biar saja waktu nanti membuktikan," kata Aneis.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Boy Bhirawa menjelaskan revitalisasi Halte Bundaran HI tidak melalui prosedur pelestarian cagar budaya. Proyek tersebut berdekatan dengan ODCB, yaitu Patung Selamat Datang.
Boy menerangkan seharusnya setiap pihak yang ingin mendirikan bangunan dekat dengan ODCB harus melalui sidang dengar pendapat dari TSP. Dalam proses tersebut akan ada sejumlah ahli sejarah dan ahli lainnya yang akan memberikan masukan agar bangunan tidak menganggu ODCB.
"Jadi ini (sidang TSP) sebenarnya jadi masukan bagi gubernur untuk membuat keputusan. Nah di dalam kasus ini Transjakarta bablas ya," ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan pembangunan Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia (HI) sesuai prosedur. Anies mengantongi surat izin Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) hingga Dinas Kebudayaan
DKI.
"(Pembangunan) dilakukan enggak mungkin berani melalukan pembangunan di tempat seperti ini tanpa mengikuti prosudur," ujar
Anies di Halte Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu, 12 Oktober 2022.
Anies menepis tudingan revitalisasi Halte
TransJakarta Bundaran HI melanggar kawasan diduga objek cagar budya (ODCB). Ia tidak mau terlibat polemik itu.
"Teman-teman perhatikan saya enggak ikut polemik. Saya selalu bilang sudah biar saja waktu nanti membuktikan," kata Aneis.
Ketua Tim Sidang Pemugaran (TSP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Boy Bhirawa menjelaskan revitalisasi Halte Bundaran HI tidak melalui prosedur pelestarian cagar budaya. Proyek tersebut berdekatan dengan ODCB, yaitu Patung Selamat Datang.
Boy menerangkan seharusnya setiap pihak yang ingin mendirikan bangunan dekat dengan ODCB harus melalui sidang dengar pendapat dari TSP. Dalam proses tersebut akan ada sejumlah ahli sejarah dan ahli lainnya yang akan memberikan masukan agar bangunan tidak menganggu ODCB.
"Jadi ini (sidang TSP) sebenarnya jadi masukan bagi gubernur untuk membuat keputusan. Nah di dalam kasus ini Transjakarta bablas ya," ujar Boy saat dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)