Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) tengah digugat untuk diuji materi terkait pasal yang melarang becak beroperasi di DKI Jakarta. Pemprov DKI akan menghadapi sidang uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Perda ketertiban umum yang ada kaitan dengan pasal-pasal larangan becak itu digugat," ujar Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Yayan mengaku tidak ingat siapa pemohon uji materinya. Tapi saat ini pihaknya masih mengurusnya di MA.
Baca: Becak Asli Jakarta Bakal Diberi Stiker
Sebelumnya ada kelompok orang meminta Wagub DKI, Sandiaga Uno, supaya membuat dan mengizinkan becak way dengan jalur khusus becak.
Namun jika disimak Pasal 29 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Ayat (2): Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat (4): Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 62 ayat (3) disebutkan setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp30.000.000.
Ayat (4): Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp250.000 dan paling banyak Rp5.000.000.
Perda ini juga menjadi penghalang bagi Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengizinkan becak beroperasi.
Pasal 62 ayat (3) setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp30.000.000.
Ayat (4) setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 30 hari atau denda paling sedikit Rp250.000 dan paling banyak Rp5.000.000.
Baca: Sandi Ingin Satukan Perspektif soal Becak
Perda ini juga menjadi penghalang bagi Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengizinkan becak beroperasi di Ibu Kota.
Jakarta: Peraturan Daerah (Perda) No 8/2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum) tengah digugat untuk diuji materi terkait pasal yang melarang becak beroperasi di DKI Jakarta. Pemprov DKI akan menghadapi sidang uji materi ke Mahkamah Agung (MA).
"Perda ketertiban umum yang ada kaitan dengan pasal-pasal larangan becak itu digugat," ujar Kepala Biro Hukum DKI, Yayan Yuhanah, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 14 Agustus 2018.
Yayan mengaku tidak ingat siapa pemohon uji materinya. Tapi saat ini pihaknya masih mengurusnya di MA.
Baca: Becak Asli Jakarta Bakal Diberi Stiker
Sebelumnya ada kelompok orang meminta Wagub DKI, Sandiaga Uno, supaya membuat dan mengizinkan becak way dengan jalur khusus becak.
Namun jika disimak Pasal 29 ayat (1) disebutkan setiap orang atau badan dilarang:
a. melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan/atau sejenisnya.
b. mengoperasikan dan menyimpan becak dan/atau sejenisnya.
c. mengusahakan kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagai sarana angkutan umum yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan.
Ayat (2): Kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat (3): Setiap orang dilarang menggunakan jasa kendaraan bermotor/tidak bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Ayat (4): Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan jasa angkutan kendaraan umum wajib mengoperasikan kendaraan umum pada malam hari, yang pengaturannya ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 62 ayat (3) disebutkan setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 (dua puluh) hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp30.000.000.
Ayat (4): Setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 (sepuluh) hari dan paling lama 30 (tiga puluh) hari atau denda paling sedikit Rp250.000 dan paling banyak Rp5.000.000.
Perda ini juga menjadi penghalang bagi Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengizinkan becak beroperasi.
Pasal 62 ayat (3) setiap orang atau badan yang membuat, merakit, menjual dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf a dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 20 hari dan paling lama 90 hari atau denda paling sedikit Rp5.000.000 dan paling banyak Rp30.000.000.
Ayat (4) setiap orang yang mengoperasikan dan menyimpan becak atau barang yang difungsikan sebagai becak dan sejenisnya dan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 30 hari atau denda paling sedikit Rp250.000 dan paling banyak Rp5.000.000.
Baca: Sandi Ingin Satukan Perspektif soal Becak
Perda ini juga menjadi penghalang bagi Gubernur DKI, Anies Baswedan, mengizinkan becak beroperasi di Ibu Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)