Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menurunkan 60 petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) wanita untuk menutup tempat hiburan malam. Kali ini, yang menjadi sasaran Diskotek Exotic dan Sense Karaoke.
Sebelum berangkat, mereka melaksanakan apel yang dipimpin Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. Sandi berpesan agar petugas menutup tempat hiburan malam itu dengan sopan.
"Kita harus menunjukkan kalau penutupan ini dilakukan dengan cara yang baik, terhormat dan bermartabat. Semuanya harus sesuai dengan aturan," kata Sandi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 19 April 2018.
Sandi mau penertiban kali ini jauh dari kata arogan dan kekerasan. Untuk itu, ia memilih Satpol PP wanita yang dikirimkan. "Ini wajah baru Satpol PP, tidak hanya identik dengan kekerasan," ungkap dia.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Satpol PP akan memasang spanduk yang menyatakan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic dan Sense Karaoke dicabut. Pencabutan TDUP dilakukan pada Kamis, 12 April 2018.
Baca: Anies Bidik Sejumlah Tempat Hiburan
"Sudah kita kasih waktu lima hari untuk membereskan tempat usahanya secara mandiri," tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edi Junaedi beberapa waktu lalu.
Surat penutupan itu menyusul ditemukannya seorang pria yang tewas lantaran overdosis di Diskotek Exotic, Jakarta Barat, 1 April 2018. Sementara itu, di Sense Karaoke, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi dan sabu yang sudah dibagi dalam kantong plastik kecil. Surat penutupan pun keluar dengan nomor 3262/1.858.25.
Jakarta: Pemprov DKI Jakarta menurunkan 60 petugas satuan polisi pamong praja (Satpol PP) wanita untuk menutup tempat hiburan malam. Kali ini, yang menjadi sasaran Diskotek Exotic dan Sense Karaoke.
Sebelum berangkat, mereka melaksanakan apel yang dipimpin Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno. Sandi berpesan agar petugas menutup tempat hiburan malam itu dengan sopan.
"Kita harus menunjukkan kalau penutupan ini dilakukan dengan cara yang baik, terhormat dan bermartabat. Semuanya harus sesuai dengan aturan," kata Sandi di Balai Kota Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 19 April 2018.
Sandi mau penertiban kali ini jauh dari kata arogan dan kekerasan. Untuk itu, ia memilih Satpol PP wanita yang dikirimkan. "Ini wajah baru Satpol PP, tidak hanya identik dengan kekerasan," ungkap dia.
Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Satpol PP akan memasang spanduk yang menyatakan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Diskotek Exotic dan Sense Karaoke dicabut. Pencabutan TDUP dilakukan pada Kamis, 12 April 2018.
Baca: Anies Bidik Sejumlah Tempat Hiburan
"Sudah kita kasih waktu lima hari untuk membereskan tempat usahanya secara mandiri," tutur Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Edi Junaedi beberapa waktu lalu.
Surat penutupan itu menyusul ditemukannya seorang pria yang tewas lantaran overdosis di Diskotek Exotic, Jakarta Barat, 1 April 2018. Sementara itu, di Sense Karaoke, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi dan sabu yang sudah dibagi dalam kantong plastik kecil. Surat penutupan pun keluar dengan nomor 3262/1.858.25.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)