Kondisi pospol diperempat Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat pasca dibakar massa/Medcom.id/Christian.
Kondisi pospol diperempat Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat pasca dibakar massa/Medcom.id/Christian.

7 Pos Polisi di Jakpus Hancur Dihajar Pedemo UU Cipta Kerja

Christian • 09 Oktober 2020 11:22
Jakarta: Sebanyak tujuh pos polisi (pospol) di Jakarta Pusat dirusak pedemo Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Sebanyak lima di antaranya dibakar pada Kamis, 8 Oktober 2020.
 
"Kalau pospol di Carolus keadaanya kaca-kaca dipecah oleh massa. Kalau jumlah pospol yang ada di Jakpus ada 17," ucap Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Lilik Sumardi saat diwawancarai, Jumat 9 Oktober 2020.
 
Pos yang dibakar yakni pospol Tugu Tani, Simpang Lima Senen, Cut Mutia, Megaria, Roxy, dan Harmoni. Lilik menyebut pihaknya mendirikan tenda menggantikan pospol yang dirusak.

Baca: Menko Polhukam: Aksi Anarki Akan Ditindak Tegas
 
Kepolisian bakal menginventarisasi dampak perusakan oleh pedemo. Termasuk menaksir kerugian.
 
"Belum tahu saya taksiran kerugian akibat kerusakan pospol ini," ucap Lilik.
 
Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Jakarta berujung kericuhan.  Bentrokan antara massa pedemo dan aparat kepolisian tak bisa dihindari. Selain pos polisi, sejumlah fasilitas umum dirusak, termasuk 20 halte Transjakarta.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan