Jakarta: Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat tidak bepergian selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini untuk mencegah potensi penularan virus korona (covid-19).
"Mudah-mudahan di libur panjang ini masyarakat bisa memahami, mengerti, dan bisa tetap berada di rumah, untuk tidak berpergian ke luar kota," kata Riza di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu, 20 Desember 2020.
Riza khawatir bertambahnya kasus covid-19 usai libur panjang kembali terulang. Pemerintah daerah (Pemda) diharapkan bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk ketat mengawasi pergerakan warga.
Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda di sekitar Ibu Kota untuk mendukung kebijakan itu. Langkah itu diyakini akan mengurangi kunjungan warga ke daerah atau libur ke luar kota.
"Seperti biasa mereka (Pemda) selalu bekerja sama, berkoordinasi, dan mengeluarkan kebijakan yang sama dengan Jakarta. Ya kita tunggu saja dalam berapa hari ini," ujar Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini dipastikan memperkuat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.
Jakarta: Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau masyarakat tidak bepergian selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini untuk mencegah potensi penularan virus korona (
covid-19).
"Mudah-mudahan di libur panjang ini masyarakat bisa memahami, mengerti, dan bisa tetap berada di rumah, untuk tidak berpergian ke luar kota," kata Riza di Pesantren Darunnajah, Ulujami, Jakarta Selatan, Minggu, 20 Desember 2020.
Riza khawatir bertambahnya kasus covid-19 usai libur panjang kembali terulang. Pemerintah daerah (Pemda) diharapkan bersinergi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk ketat mengawasi pergerakan warga.
Dia mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemda di sekitar Ibu Kota untuk mendukung kebijakan itu. Langkah itu diyakini akan mengurangi kunjungan warga ke daerah atau libur ke luar kota.
"Seperti biasa mereka (Pemda) selalu bekerja sama, berkoordinasi, dan mengeluarkan kebijakan yang sama dengan Jakarta. Ya kita tunggu saja dalam berapa hari ini," ujar Riza.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat dan Instruksi Gubernur (Igub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian. Dua hal ini mengatur pembatasan jam operasional warga Jakarta selama libur akhir tahun 2020 untuk mencegah penyebaran covid-19.
Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra Pemprov DKI dari klaster covid-19 libur akhir tahun. Dua aturan ini dipastikan memperkuat pembatasan sosial berskala besar (
PSBB) masa transisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)