Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menyiapkan pembangunan Moda Raya Terpadu (MRT) Fase II Koridor Kota-Ancol Barat. Salah satunya, pengadaan lahan di jalur MRT.
"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021-2023," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.
Kemudian, pembangunan fisik dimulai 2023. Pembiayaan pengadaan lahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta," terang Syafrin.
Rencananya, luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196.292 meter persegi yang terletak di tiga lokasi. Yakni Stasiun Mangga Dua di Jakarta Pusat, Stasiun Ancol Marina, dan Stasiun Ancol Barat di Jakarta Utara.
(Baca: Pengerjaan Jalur MRT Fase 2, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas)
Syafrin berharap pembangunan MRT dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Pengguna transportasi pribadi diharapkan beralih ke transportasi publik.
"Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup," tutur Syafrin.
Pengadaan lahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sementara itu, pembangunan MRT tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota-Ancol Barat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus menyiapkan pembangunan Moda Raya Terpadu (
MRT) Fase II Koridor Kota-Ancol Barat. Salah satunya, pengadaan lahan di jalur MRT.
"Pelaksanaan pengadaan tanah ini direncanakan pada tahun 2021-2023," kata Kepala Dinas Perhubungan
DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Selasa, 30 Maret 2021.
Kemudian, pembangunan fisik dimulai 2023. Pembiayaan pengadaan lahan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.
"Untuk penempatan prasarana Stasiun MRT disesuaikan dengan kondisi lapangan yang didukung kajian teknis dari PT MRT Jakarta," terang Syafrin.
Rencananya, luas tanah yang dibutuhkan sekitar 196.292 meter persegi yang terletak di tiga lokasi. Yakni Stasiun Mangga Dua di Jakarta Pusat, Stasiun Ancol Marina, dan Stasiun Ancol Barat di Jakarta Utara.
(Baca:
Pengerjaan Jalur MRT Fase 2, Dishub DKI Lakukan Rekayasa Lalu Lintas)
Syafrin berharap pembangunan MRT dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta. Pengguna transportasi pribadi diharapkan beralih ke transportasi publik.
"Selain itu, turut menstimulasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi melalui penyediaan layanan transportasi yang efisien, termasuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup," tutur Syafrin.
Pengadaan lahan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sementara itu, pembangunan MRT tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 92 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Koridor Kota-Ancol Barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)