Kondisi metromini yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter line di Stasiun Muara Angke,--Foto: MI/Atet Dwi Pramadia
Kondisi metromini yang terlibat kecelakaan dengan KRL Commuter line di Stasiun Muara Angke,--Foto: MI/Atet Dwi Pramadia

Sering Kecelakaan di Perlintasan, Pengemudi dan Dishub DKI Kurang Peka

Wanda Indana • 07 Desember 2015 07:49
medcom.id, Jakarta: Pengamat Transportasi Ellen Tangkudung, menilai kecelakaan antara kereta rel listrik (KRL) Commuter Line dengan metromini di perlintasan kereta api Angke, Jakarta Barat lantaran kurang pekanya pengemudi dan Dinas Perhubungan DKI. Pengemudi dan Dishub dinilai harus sama-sama paham kewajiban masing-masing.
 
Ellen mengatakan, sebagai pengemudi berdasar Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain.
 
"Undang-undangnya sudah jelas, pengemudi wajib mendahulukan kereta api yang melintas," kata Ellen saat berbincang dengan Metrotvnews.com, Minggu (06/12/2015).
 
Ketua Dewan Transportasi Jakarta itu menilai, kecelakaan yang menewaskan 18 penumpang metromini lantaran kurang pemahaman masyarakat terkait aturan melintas di perlintasan sebidang. Kata Ellen, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Disbutrans) DKI Jakarta juga lemah mengawasi operator-operator angkutan umum yang nakal. Terutama terkait perekrutan sopir. Ellen berharap ada aturan yang mengatur standariasi sopir.
 
"Sopir kan harusnya memiliki kemampuan, selama ini kan banyak sopir-sopir tembak. Nah, harusnya Dishub dapat mengontrol itu, misalnya pengecekan di terminal-terminal," kata dia. 
 
Perempuan yang juga menjabat Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia ini, meminta kepada pengemudi kendaraan untuk tertib saat hendak melewati perlintasan sebidang. Dia bilang, ada sanksi yang dapat dijatuhkan jika pengemudi melanggar aturan tersebut.
 
"Sambil menunggu pembangunan perlintasan kereta tak sebidang, masyarakat harus tertib. Undang-undang mengatakan ada sanksi bagi pelanggar, seperti denda hingga Rp750ribu," kata dia
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan