Logo Uber Taxi
Logo Uber Taxi

Alih-alih Jeri, Uber Taxi Justru Menantang Pemprov DKI

Intan fauzi • 22 September 2015 18:01
medcom.id, Jakarta: Uber Taxi dituding menantang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan tetap beroperasi di Ibu Kota. Mereka tak jeri dimusuhi karena dianggap menabrak aturan.
 
Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, sikap Uber Taxi yang ngotot beroperasi meski belum mengantongi izin sama saja menantang kebijakan Pemprov DKI. Dia meminta warga tak menggunakan uber taxi.
 
 "Semuanya harus jelas, perizinan harus jelas, statusnya juga. Kalau tidak, nanti ada sanksi dari kepolisian," kata Djarot di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2015).
 
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan Transportasi (Dishubtrans) DKI sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk menangkap sopir dan menahan kendaraan Uber Taxi. Dalam tiga bulan, 30 taksi Uber ditangkap dan kini ditahan di Terminal Pulogebang.
 
Dasar hukum yang digunakan tim gabungan adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003, dan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.026 Tahun 1991.
 
Pasal 1 ayat 3 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 menyebutkan setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk umum dengan dipungut bayaran, baik langsung atau tidak langsung, adalah kendaraan umum. Jadi setiap pengemudi kendaraan umum wajib membawa surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda bukti lulus uji (kir), tanda bukti kartu izin usaha, serta kartu pengawasan dan/atau kartu pengawasan izin operasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan