Rumah cantik berubah wajah. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri
Rumah cantik berubah wajah. Foto: Metrotvnews.com/Arga Sumantri

Rumah Cantik Berulang Kali Disegel

Nur Azizah • 08 Juli 2017 05:30
medcom.id, Jakarta: Rumah Cantik di Jalan Teuku Cik Ditiro kembali menjadi pembicaraan. Pasalnya, rumah yang masuk dalam bangunan cagar budaya golongan C ini sudah dibongkar habis.
 
Proses pembongkaran hingga pembangunan kembali tak berjalan mulus. Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Iyan Iskandar mengatakan, Rumah Cantik sudah dua kali mengalami penyegelan.
 
Penyegelan terjadi pada tahun 2011 setelah pemilik pertama, Sari Shudiono menjual Rumah Cantik pada Arief Purnama. Usai pindah kepemllikan, rumah tersebut dibongkar bagian atap dan lantainya.

"Pas saya lihat kok sudah hancur. Kami koordinasi ke Cipta Karya agar disegel. Akhirnya disegel," kata Iyan kepada Metrotvnews.com di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta, Jumat, 7 Juli 2017.
 
Baca: Pembeli Rumah Cantik, Orang Kuat yang Disebut Dewa Penolong
 
Pembongkaran pun terhenti. Beberapa waktu kemudian, pemilik kembali membongkar dan berusaha mendirikan bangunan baru.
 
"Kami segel lagi. Baru setelah ini pembongkaran berhenti dan terlantar begitu saja," imbuh dia.
 
Lama tak ada kabar, rumah yang dibangun tahun 1932 itu berganti kepemilikan. Iyan pun tak tau siapa pemilik Rumah Cantik sekarang.
 
"Sekarang sudah tangan ketiga. Arief pernah bilang ke saya, rumah itu sudah dijual," terang dia.
 
Rumah Cantik Berulang Kali Disegel
Rumah cantik yang merupakan cagar budaya kini dalam kondisi dibongkar. Foto: MI/Ramdani
 
Diduga tabrak aturan
 
Pemilik Rumah Cantik diduga melanggar izin mendirikan bangunan. Sebab, IMB yang dikeluarkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hanya untuk renovasi bangunan, bukan pembongkaran.
 
Terkait sanksi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto mengaku pihaknya tak memiliki wewenang untuk menyegel dan menghentikan pembangunan Rumah Cantik.
 
Ia menyampaikan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata hanya mengeluarkan rekomendasi melalui Tim Sidang Pemugaran.
 
"Dari PTSP kan ada arahan, kalo setiap benda cagar budaya harus ke PTSP," imbuhnya.
 
Catur belum bisa memutuskan apakah pembangunan Rumah Cantik akan dihentikan atau tetap dilanjutkan. Ia pun tak mau disebut kecolongan lantaran bangunan cagar budaya dibongkar.
 
"Enggak kecolongan loh. Soal izin tanya ke PTSP. Kami hanya memberikan rekomendasi saja," pungkasnya.
 
Baca: Mengubah Bangunan Bersejarah Ibu Kota Bisa Dikompromikan
 
Klik juga: Disbudpar DKI Angkat Tangan Soal IMB Rumah Cantik
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan