medcom.id, Jakarta: DPW PPP DKI Jakarta memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada Wakil Ketua DPRD Abraham `Lulung` Lunggana. Hal itu termaktub dalam surat bernomor 054/IN/DPW/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017. Lulung disebut menolak perombakan susunan Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta.
Baca: Pemecatan Lulung dan Sikap Kontroversinya
"Sesuai dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) huruf e, f dan g serta Pasal 77 ayat (2) dan (3) anggaran dasar PPP. Dan Pasal 70 anggaran rumah tangga PPP maka dengan ini menjatuhkan sanksi peringatan I kepada Lulung yang menjabat penasehat fraksi PPP DPRD," tulis surat bertanda tangan Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz.
Sanksi diberikan karena Lulung tidak hadir dalam Bimtek Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia yang dilaksanakan DPP PPP pada tanggal 19-22 Juli 2017 di hotel Mercure Ancol, Jakarta. Padahal kegiatan itu instruksi DPP PPP.
Baca: Lulung Hormati Keputusan PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok
Sebelumnya, Lulung dipecat oleh Djan Faridz dari partai karena dianggap melanggar AD/ART soal keputusan DPP PPP mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilgub 2017. Namun, Lulung belum mau bergabung ke kubu Romahurmuziy yang berseberangan.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/4KZV8QwK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
medcom.id, Jakarta: DPW PPP DKI Jakarta memberikan surat peringatan (SP) pertama kepada Wakil Ketua DPRD Abraham `Lulung` Lunggana. Hal itu termaktub dalam surat bernomor 054/IN/DPW/VII/2017 tertanggal 27 Juli 2017. Lulung disebut menolak perombakan susunan Fraksi PPP DPRD DKI Jakarta.
Baca:
Pemecatan Lulung dan Sikap Kontroversinya
"Sesuai dengan Pasal 11, Pasal 12 huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 28 ayat (2) huruf e, f dan g serta Pasal 77 ayat (2) dan (3) anggaran dasar PPP. Dan Pasal 70 anggaran rumah tangga PPP maka dengan ini menjatuhkan sanksi peringatan I kepada Lulung yang menjabat penasehat fraksi PPP DPRD," tulis surat bertanda tangan Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abdul Aziz.
Sanksi diberikan karena Lulung tidak hadir dalam Bimtek Anggota DPRD Fraksi PPP se-Indonesia yang dilaksanakan DPP PPP pada tanggal 19-22 Juli 2017 di hotel Mercure Ancol, Jakarta. Padahal kegiatan itu instruksi DPP PPP.
Baca:
Lulung Hormati Keputusan PPP Kubu Djan Faridz Dukung Ahok
Sebelumnya, Lulung dipecat oleh Djan Faridz dari partai karena dianggap melanggar AD/ART soal keputusan DPP PPP mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat di Pilgub 2017. Namun, Lulung belum mau bergabung ke kubu Romahurmuziy yang berseberangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)