Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis, 15 April 2021. Foto: Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo

Ariza: Lelang Pengadaan Masker Sudah Sesuai Ketentuan

Antara • 07 Agustus 2021 08:56
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyatakan lelang pembelian masker N95 dan pengadaan alat tes cepat covid-19 sudah sesuai ketentuan. Pengadaan ini belakangan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
"Semua proses lelang di DKI Jakarta sudah sesuai ketentuan dan peraturan yang ada silakan dicek dari awal hingga akhir," kata Riza di Jakarta, Jumat, 6 Agustus 2021.
 
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Widyastuti menyebut temuan BPK soal Pemerintah Provinsi (Pemprov) kelebihan bayar dalam pengadaan alat tes cepat dan masker N95 hanya masalah administrasi. Dia mengeklaim tidak ditemukan kerugian negara dalam pengadaan pada 2020.

Widyastuti juga merespons temuan yang menyebutkan kelebihan bayar karena pada pengadaan kedua Dinkes DKI memilih barang dengan kualitas sama, tetapi harganya lebih mahal dibanding pengadaan sebelumnya. Dia menyebut pengadaan itu menyesuaikan dengan kebutuhan.
 
Baca: Ariza Klaim Pendataan Penerima Bansos di DKI Mudah
 
Untuk masker N95, kata dia, usai pengadaan pertama terdapat berbagai keluhan dari pengguna peralatan. Saat awal pandemi, masker juga sulit didapatkan.
 
"Nah tentu kami sesuai dengan spesifikasi yang diminta dengan masukan dari user," ucap Widyastuti.
 
Untuk peralatan tes cepat covid-19, Widyastuti menuturkan pengadaan untuk menjamin DKI Jakarta dapat memeriksa warganya. Hal ini mengingat saat itu juga belum ada pengadaan rutin.
 
"Selain itu kondisi saat itu juga terjadi fluktuasi harga dan kami tidak pernah mengerti, karenanya kami meminta pendampingan oleh pemeriksa, inspektorat, kejaksaan untuk proses di DKI saat itu," ucap Widyastuti.
 
BPK menyatakan Pemprov DKI kelebihan bayar mencapai Rp1,1 miliar untuk pengadaan alat rapid test covid-19 pada 2020. Hal itu disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta 2020 yang disahkan Kepala BPK Perwakilan DKI Pemut Aryo Wibowo pada 28 Mei 2021.
 
Berdasarkan pemeriksaan BPK pada dokumen pertanggungjawaban pembayaran, ada dua penyedia jasa pengadaan rapid test covid-19 dengan merek serupa dalam waktu yang berdekatan. Namun, keduanya memiliki harga yang berbeda.
 
Selain itu, BPK menyebutkan ada kelebihan pembayaran atas masker respirator N95 di 2020 hingga Rp5,8 miliar. Hal itu terdapat pada pos belanja tak terduga (BTT) APBD DKI 2020. Masker dibeli dari dua perusahaan berbeda, PT IDS dan PT ALK, dengan kisaran harga berbeda.
 
"Permasalahan itu mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp5.850.000.000," tulis Pemut dalam laporan BPK.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan