Ilustrasi tes swab pada anak/AFP.
Ilustrasi tes swab pada anak/AFP.

Jakarta Segera Terbitkan Edaran Harga Maksimal Tes PCR

Fachri Audhia Hafiez • 18 Agustus 2021 18:45
Jakarta: Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta bakal menerbitkan surat edaran terkait harga tes polymerase chain reaction (PCR). Edaran itu berisi acuan harga maksimal pengetesan PCR di sejumlah laboratorium.
 
"Kita akan mengeluarkan surat edaran mengacu pada edaran Kementerian Kesehatan," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Agustus 2021.
 
Beleid yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Sejumlah laboratorium pengetesan PCR juga sudah dikoordinasikan untuk menyesuaikan harga.

Baca: Dinkes Daerah Diminta Pelototi Kebijakan Harga PCR
 
"Kami sudah kerja sama dengan laboratorium swasta yang dibiayai APBD, rata-rata sudah di bawah harga itu (penetapan Kemenkes)," ujar Widyastuti.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta harga tes PCR diturunkan. Kepala Negara meminta harga sekali tes berkisar Rp450 ribu hingga Rp550 ribu.
 
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menetapkan harga tes PCR Rp495 ribu di Pulau Jawa dan Bali. Sedangkan di luar Pulau Jawa Rp525 ribu.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan