Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta mengeluarkan kebijakan larangan anak memasuki tempat umum. Pelarangan sebagai upaya menekan penyebaran kasus covid-19 pada anak.
"Selama ini banyak yang menganggap risiko covid-19 pada anak-anak rendah. Tapi sekarang kondisi berubah, di Jakarta 1 dari 6 pasien covid-19 adalah anak-anak. Mereka menjadi rentan dan wajib dilindungi," ujar Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Idris menyebut anak-anak belum dapat bertanggung jawab melindungi dirinya sendiri. Perlu pembatasan ruang gerak anak. Terlebih, fasilitas kesehatan khusus anak masih terbatas.
(Baca: Anies: Varian Baru Covid-19 Mudah Menular ke Anak-anak)
Berdasarkan data yang dia miliki, tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas PICU dan NICU atau ruangan perawatan intensif untuk bayi. Saat ini, kapasitas tempat tidur di PICU tersisa 21 dan tersisa 20 tempat tidur untuk NICU di Jakarta.
"Anak-anak menjadi semakin rentan karenanya harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan,” tutur dia.
Selain itu, orang tua yang memiliki anak usia 0-13 tahun harus diberikan dispensasi sepenuhnya bekerja di rumah. "Jangan sampai orang tua yang memang terpaksa harus bekerja di luar rumah, berpotensi membawa virus saat pulang dan bertemu anak," tutur dia.
Pemprov DKI mencatat peningkatan kasus covid-19 pada anak usia 0-5 tahun sebanyak 195 per 22 Juni 2021. Sedangkan peningkatan 598 kasus pada anak usia 6-18 tahun.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta diminta mengeluarkan kebijakan larangan anak memasuki tempat umum. Pelarangan sebagai upaya menekan penyebaran
kasus covid-19 pada anak.
"Selama ini banyak yang menganggap risiko covid-19 pada anak-anak rendah. Tapi sekarang kondisi berubah, di Jakarta 1 dari 6 pasien covid-19 adalah anak-anak. Mereka menjadi rentan dan wajib dilindungi," ujar Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 22 Juni 2021.
Idris menyebut anak-anak belum dapat bertanggung jawab melindungi dirinya sendiri. Perlu pembatasan ruang gerak anak. Terlebih, fasilitas kesehatan khusus anak masih terbatas.
(Baca:
Anies: Varian Baru Covid-19 Mudah Menular ke Anak-anak)
Berdasarkan data yang dia miliki, tidak semua rumah sakit memiliki fasilitas PICU dan NICU atau ruangan perawatan intensif untuk bayi. Saat ini, kapasitas tempat tidur di PICU tersisa 21 dan tersisa 20 tempat tidur untuk NICU di Jakarta.
"Anak-anak menjadi semakin rentan karenanya harus menjadi prioritas untuk mendapatkan perlindungan,” tutur dia.
Selain itu, orang tua yang memiliki anak usia 0-13 tahun harus diberikan dispensasi sepenuhnya bekerja di rumah. "Jangan sampai orang tua yang memang terpaksa harus bekerja di luar rumah, berpotensi membawa virus saat pulang dan bertemu anak," tutur dia.
Pemprov DKI mencatat peningkatan kasus covid-19 pada anak usia 0-5 tahun sebanyak 195 per 22 Juni 2021. Sedangkan peningkatan 598 kasus pada anak usia 6-18 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)