Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Medcom.id/Nur Azizah
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Medcom.id/Nur Azizah

Ketua DPRD: Interpelasi Formula E Bukan untuk Menjatuhkan Anies

Kautsar Widya Prabowo • 21 Agustus 2021 07:13
Jakarta: Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan hak interpelasi yang digunakan sejumlah anggota dewan terkait pelaksanaan Formula E bukan untuk menjatuhkan Gubernur DKI Anies Baswedan. Interpelasi merupakan hak bicara setiap anggota dewan.
 
"(Hak interpelasi) ini untuk kepentingan pemerintah daerah bukan kepentingan pribadi anggota dewan. Mempertanyakan hak anggota dewan, bukan mau menjatuhkan Pak Gubernur (Anies), bukan itulah tujuan kita, mempertanyakan saja," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 20 Agustus 2021.
 
Prasetyo mengatakan salah satu yang perlu dipertanyakan terkait kelebihan bayar biaya komitmen kepada pihak Formula E. Menurut dia, langkah ini menjadi upaya anggota dewan dalam melakukan fungsi pengawasan terhadap permasalahan yang terjadi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.

"Sekali lagi ada permasalahan-permasalahan harus diberesin bos. bukan enggak diberesin, harus diberesin gitu loh. Nah itu lah yang kita mau," tutur dia.
 
Prasetyo menyampaikan proses untuk mengusulkan interpelasi sedang berjalan. Dia mengaku tidak menahu jumlah anggota dewan yang telah menandatangani hak interpelasi terkait Formula E.
 
"Saya enggak tahu, nanti diskusinya di dalam interpelasi. Mana yang prioritas, mana yang tidak prioritas, gitu saja. Nanti akan terjadi diskusi, di situlah kita terlihat. Masyarakat juga bisa melihat," jelas dia.
 
Baca: Ariza Janjikan Keuntungan Ekonomi dari Formula E
 
Sebanyak 13 anggota DPRD DKI Jakarta sudah menandatangani usulan hak interpelasi kepada Pemprov DKI Jakarta. Delapan orang dari Fraksi Partai Persatuan Indonesia (PSI) dan lima orang dari Fraksi PDI Perjuangan.
 
Anggota Fraksi PSI yang mengusulkan hak interpelasi, yakni Idris Ahmad, Justin Adrian Untayana, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, William Aditya Sarana, Eneng Maliyanasari, Viani Limardi, dan Anggara Wicitra Sastroamidjojo. Sedangkan, legislator PDI Perjuangan DKI Jakarta yang mengajukan hak interpelasi ialah Ima Mahdiah, Rasyidi, Wa Ode Herlina, Ong Yenny, dan Gilbert Simanjuntak.
 
Hak interpelasi butuh 15 anggota DPRD sebagai pengusul. Selain itu, butuh minimal dari dua fraksi supaya hak interpelasi bisa diwujudkan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan