Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id
Ilustrasi uji emisi kendaraan. Medcom.id

Pemprov DKI Bakal Perbanyak Layanan Uji Emisi Kendaraan

Hilda Julaika • 06 November 2021 21:31
Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah gencar melakukan kegiatan rutin uji emisi gas buang kendaraan bermotor sejak tahun lalu. Hal ini sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.  
 
"Nantinya, lokasi uji emisi ini akan terus kita tambahkan. Dengan harapan, hal ini bisa membentuk ekosistem uji emisi di masyarakat dengan kemudahan akses perizinan serta banyaknya lokasi yang disediakan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Sabtu, 6 November 2021.
 
Asep menyebut Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berkolaborasi dengan beberapa asosiasi bengkel dan Agen Pemegang Merek (APM) menyediakan tempat uji emisi. Saat ini terdapat 250 penyelenggara uji emisi kendaraan roda empat dan 15 penyelenggara uji emisi kendaraan roda dua di Jakarta.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta juga menyediakan aplikasi E-Uji Emisi yang dapat diunduh melalui ponsel pintar untuk mempermudah pengujian. Aplikasi dihadirkan agar masyarakat dapat mendaftar dengan mudah di mana pun dan kapan pun.
 
Masyarakat juga bisa mengecek hasil uji emisi dan riwayat uji emisi kendaraan secara digital. Serta informasi seputar daftar tempat, bengkel, kios, maupun kendaraan layanan terdekat yang telah mendapat izin menyelenggarakan uji emisi.
 
Asep menuturkan uji emisi ini sejalan dengan tuntutan citizen lawsuit. Dalam amar putusan, pemerintah diminta menjatuhkan sanksi bagi kendaraan bermotor yang mencemari udara atau tidak lulus uji emisi.
 
Dia berharap uji emisi membuat kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang. Sehingga hasil keluaran atau output gas buang dapat membantu memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.
 
"Terima kasih kepada warga Jakarta yang mendukung kebijakan ini dan berbondong-bondong melakukan uji emisi. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas udara di Jakarta melalui pengurangan emisi dari sektor transportasi," ujar Asep.
 
Baca: Wagub DKI: Uji Emisi Kendaraan Demi Kesehatan
 
 
(REN)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif