Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 1.500 lebih kendaraan dalam razia yang digelar selama 30 hari.
"Sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2024.
Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Penindakan dilaksanakan di 36 lokasi," terangnya.
Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak
kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 1.500 lebih kendaraan dalam razia yang digelar selama 30 hari.
"Sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2024.
Syafrin menyebut
razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.
"Penindakan dilaksanakan di 36 lokasi," terangnya.
Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)