Ilustrasi: MI/Atet Dwi Permana
Ilustrasi: MI/Atet Dwi Permana

Sebulan Razia Kendaraan Lawan Arah, 1.599 Motor Ditilang

Kautsar Widya Prabowo • 23 Maret 2024 11:02
Jakarta: Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya kembali menindak kendaraan bermotor yang melawan arah. Jumlahnya telah mencapai 1.500 lebih kendaraan dalam razia yang digelar selama 30 hari. 
 
"Sejak 22 Februari sampai 22 Maret 2024, jumlah Kendaraan yang ditindak (BAP/tilang Kepolisian) sebanyak 1.599 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 23 Maret 2024. 
 
Syafrin menyebut razia lawan arah tersebar di lima wilayah administrasi DKI Jakarta. Dilakukan pukul 07.30-10.00 WIB dan pukul 16.00-18.00 WIB.

"Penindakan dilaksanakan di 36 lokasi," terangnya. 
 
Baca: Bak Penguasa Jalanan, Emak-emak Naik Sepeda Listrik Lawan Arah Pengendara Lain Auto Ngalah

Syafrin Liputo mengatakan kegiatan ini bakal rutin digelar. Pemilihan lokasi penindakan akan disesuaikan dengan potensi wilayah terjadinya pelanggaran lawan arah.
 
"Upaya penindakan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kedisiplinan dalam berlalu lintas," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan