Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal memberlakukan kembali retribusi atau biaya sewa rumah susun (rusun). Kebijakan itu diambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di Ibu Kota yang sudah membaik.
"Adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik. Dengan begitu, Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 21 Desember 2023.
Afan membeberkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023. Perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,93 persen pada triwulan III 2023.
Afan menyampaikan alasan lain pemberlakuan sewa rusun. Yakni, pencabutan status darurat covid-19.
"Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi Covid-19," ungkap dia.
Dia menjelaskan sewa rusun yang dibebankan pada penghuni yaitu tarif 2018. Ketentuan tersebut tercantum di Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Afan menyampaikan kebijakan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. Pemprov DKI juga sedang mengupayakan relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun dalam beberapa bulan ke depan.
“Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” sebut dia.
Pemprov DKI Jakarta meyakini langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama.
Selain memberlakukan kembali sewa rusun, Pemprov tetap memberikan sejumlah bantuan guna menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun. Bantuan yang diberikan berupa subsidi transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan, dan lain sebagainya.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov)
DKI Jakarta bakal memberlakukan kembali retribusi atau biaya sewa rumah susun (rusun). Kebijakan itu diambil karena mempertimbangkan kondisi perekonomian di Ibu Kota yang sudah membaik.
"Adanya pertimbangan kondisi perekonomian Jakarta saat ini, pascapandemi sudah semakin membaik. Dengan begitu,
Pemprov DKI Jakarta meyakini bahwa kembalinya tarif sewa rusun adalah langkah yang sesuai dengan kondisi ekonomi dan keuangan daerah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DKPKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah saat dikutip dari Media Indonesia, Kamis, 21 Desember 2023.
Afan membeberkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2020-2023. Perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,93 persen pada triwulan III 2023.
Afan menyampaikan alasan lain pemberlakuan sewa rusun. Yakni, pencabutan status darurat
covid-19.
"Perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah sebagai tindak lanjut dari dicabutnya status pandemi Covid-19," ungkap dia.
Dia menjelaskan sewa rusun yang dibebankan pada penghuni yaitu tarif 2018. Ketentuan tersebut tercantum di Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan.
Afan menyampaikan kebijakan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat. Pemprov DKI juga sedang mengupayakan relaksasi penerapan kebijakan pemberlakuan sewa rusun dalam beberapa bulan ke depan.
“Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk memberikan relaksasi selama beberapa bulan. Hal ini sedang dalam proses pembahasan pada Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi,” sebut dia.
Pemprov DKI Jakarta meyakini langkah-langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk menciptakan kestabilan ekonomi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Pemprov DKI Jakarta berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jakarta, seiring dengan perbaikan kondisi perekonomian dan kesejahteraan bersama.
Selain memberlakukan kembali sewa rusun, Pemprov tetap memberikan sejumlah bantuan guna menjaga daya beli dan meringankan beban ekonomi warganya, terutama kepada para penghuni rusun. Bantuan yang diberikan berupa subsidi transportasi busway, pangan murah, Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), pelatihan ketrampilan, dan lain sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)