Jakarta: Polisi menangkap pelaku penjambretan ponsel milik seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di sebuah gang di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku berjumlah dua orang dan berprofesi sebagai pengamen.
"Tim buser melakukan observasi wilayah dan mencari baket dari pemilik kendaraan. Setelah didapat keterangan keberadaan pelaku, tim buser Kramat Jati melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dihubungi, Kamis, 16 November 2023.
Rusit mengungkapkan modus pelaku dengan berkeliling mencari korbannya. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya.
"Kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara mobile dan mencari target yang bisa di ambil HP-nya. Menarik HP milik korban secara paksa," jelas dia.
Ia menerangkan ponsel milik korban di jual pelaku. Hasil penjualannya untuk kebutuhan pribadi pelaku.
"HP hasil kejahatan tersebut dijual senilai Rp750 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan. (pelaku) Dijerat Pasal 363 KUHP," tutur dia.
Aksi penjambretan tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar, terlihat korban tengah berjalan bersama kedua temannya di sebuah gang.
Tak lama setelahnya, dua pelaku datang berboncengan satu motor. Pelaku kemudian merebut ponsel milik korban.
Korban sempat mencoba mempertahankan ponselnya dari para pelaku. Akibat aksi jambret itu, korban sempat terseret beberapa meter karena mencoba menghentikan motor pelaku. (Ficky Ramadhan)
Jakarta: Polisi menangkap pelaku
penjambretan ponsel milik seorang siswa sekolah menengah pertama (SMP) di sebuah gang di kawasan Kramat Jati,
Jakarta Timur (Jaktim). Pelaku berjumlah dua orang dan berprofesi sebagai pengamen.
"Tim buser melakukan observasi wilayah dan mencari baket dari pemilik kendaraan. Setelah didapat keterangan keberadaan pelaku, tim buser Kramat Jati melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Kapolsek Kramat Jati Kompol Rusit Malaka saat dihubungi, Kamis, 16 November 2023.
Rusit mengungkapkan modus pelaku dengan berkeliling mencari korbannya. Kemudian, pelaku melancarkan aksinya.
"Kedua pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan cara mobile dan mencari target yang bisa di ambil HP-nya. Menarik HP milik korban secara paksa," jelas dia.
Ia menerangkan ponsel milik korban di jual pelaku. Hasil penjualannya untuk kebutuhan pribadi pelaku.
"HP hasil kejahatan tersebut dijual senilai Rp750 ribu. Uang hasil penjualan digunakan untuk makan. (pelaku) Dijerat Pasal 363 KUHP," tutur dia.
Aksi penjambretan tersebut viral di media sosial beberapa waktu lalu. Dalam video yang beredar, terlihat korban tengah berjalan bersama kedua temannya di sebuah gang.
Tak lama setelahnya, dua pelaku datang berboncengan satu motor. Pelaku kemudian merebut ponsel milik korban.
Korban sempat mencoba mempertahankan ponselnya dari para pelaku. Akibat aksi jambret itu, korban sempat terseret beberapa meter karena mencoba menghentikan motor pelaku.
(Ficky Ramadhan) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)