medcom.id, Jakarta: Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta terkait APBD DKI Jakarta belum usai. Meskipun angket sudah selesai, legilatif berupaya menggalang kekuatan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Ahok.
Menurut Ahok, anggota dewan berpura-pura baik jika bertemu dengannya. Namun, di tempat lain mereka bersikap lain.
"DPRD berusaha tikam saya dari belakang. Saat bertemu semua baik di depan aku. Ternyata di belakang saya mereka menggalang kekuatan untuk HMP. Aku tantangin mereka HMP, sampai sekarang juga tidak jelas,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menggelar paripurna untuk mendengar hasil investigasi panitia angket terhadap Ahok pada Senin 6 April lalu. Hasil kesimpulan angket Ahok dinyatakan bersalah.
Tak hanya itu, tim Angket juga merekomendasikan dan meminta Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan suami Veronica Tan itu dari jabatanya. Alasanya, Ahok melakukan pelanggaran undang-undang terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 dan etika Ahok sebagai pejabat publik.
medcom.id, Jakarta: Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan DPRD DKI Jakarta terkait APBD DKI Jakarta belum usai. Meskipun angket sudah selesai, legilatif berupaya menggalang kekuatan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) untuk memakzulkan Ahok.
Menurut Ahok, anggota dewan berpura-pura baik jika bertemu dengannya. Namun, di tempat lain mereka bersikap lain.
"DPRD berusaha tikam saya dari belakang. Saat bertemu semua baik di depan aku. Ternyata di belakang saya mereka menggalang kekuatan untuk HMP. Aku tantangin mereka HMP, sampai sekarang juga tidak jelas,” kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2015).
Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah menggelar paripurna untuk mendengar hasil investigasi panitia angket terhadap Ahok pada Senin 6 April lalu. Hasil kesimpulan angket Ahok dinyatakan bersalah.
Tak hanya itu, tim Angket juga merekomendasikan dan meminta Mahkamah Agung serta Kementerian Dalam Negeri memberhentikan suami Veronica Tan itu dari jabatanya. Alasanya, Ahok melakukan pelanggaran undang-undang terkait mekanisme pembahasan RAPBD DKI 2015 dan etika Ahok sebagai pejabat publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)