medcom.id, Jakarta: DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna untuk membahas indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hari ini. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yakin Ahok melakukan pelanggaran.
Ahok diduga melanggar konstitusi karena mengirim dokumen RAPBD DKI 2015 bukan hasil pembahasan ke Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Ahok juga melanggar kode etik pejabat publik karena sering menunjukkan sikap arogan.
Pras mengaku belum mendapat laporan hasil investigasi tim angket, namun dengan semua bukti yang diserahkan tim angket, dirinya yakin ada pelanggaran undang-undang terkait RAPBD 2015.
"Saya belum terima secara resmi laporan hak angket. Hari ini saya mau melihat dulu hasilnya, yang jelas pasti ada pelanggaran yang dilakukan saudara gubernur saat pembahasan (RAPBD 2015)," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Ia mengungkapkan, ada fakta baru yang terkuak setelah adanya mediasi di Kemendagri yang berlangsung ricuh pada Kamis, 5 Maret lalu. Politisi PDIP itu mengatakan, pihak yang memainkan anggaran RAPBD 2015 ternyata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan DPRD yang selama ini ditudingkan.
Hal itu terbukti setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka terkait pengadaa UPS pada APBD Perubahan 2014.
"Sebenarnya yang kurang beres anak buahnya. Itulah yang terjadi, mau adu domba mungkin sama kita. Tapi akhirnya saat di Kemendagri dia (Ahok) ngomong juga. Kalau kita tidak beradu argumen seperti ini, mungkin tidak akan pernah ketahuan. Pada tahun 2016 kami akan korek lebih dalam mengenai APBD yang ditujukan untuk masyarakat," katanya.
medcom.id, Jakarta: DPRD DKI Jakarta akan menggelar sidang paripurna untuk membahas indikasi pelanggaran undang-undang yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, hari ini. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yakin Ahok melakukan pelanggaran.
Ahok diduga melanggar konstitusi karena mengirim dokumen RAPBD DKI 2015 bukan hasil pembahasan ke Kementerian Dalam Negeri. Selain itu, Ahok juga melanggar kode etik pejabat publik karena sering menunjukkan sikap arogan.
Pras mengaku belum mendapat laporan hasil investigasi tim angket, namun dengan semua bukti yang diserahkan tim angket, dirinya yakin ada pelanggaran undang-undang terkait RAPBD 2015.
"Saya belum terima secara resmi laporan hak angket. Hari ini saya mau melihat dulu hasilnya, yang jelas pasti ada pelanggaran yang dilakukan saudara gubernur saat pembahasan (RAPBD 2015)," kata Pras di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/4/2015).
Ia mengungkapkan, ada fakta baru yang terkuak setelah adanya mediasi di Kemendagri yang berlangsung ricuh pada Kamis, 5 Maret lalu. Politisi PDIP itu mengatakan, pihak yang memainkan anggaran RAPBD 2015 ternyata Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bukan DPRD yang selama ini ditudingkan.
Hal itu terbukti setelah Bareskrim Mabes Polri menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Alex Usman dan Zainal Soleman sebagai tersangka terkait pengadaa UPS pada APBD Perubahan 2014.
"Sebenarnya yang kurang beres anak buahnya. Itulah yang terjadi, mau adu domba mungkin sama kita. Tapi akhirnya saat di Kemendagri dia (Ahok)
ngomong juga. Kalau kita tidak beradu argumen seperti ini, mungkin tidak akan pernah ketahuan. Pada tahun 2016 kami akan korek lebih dalam mengenai APBD yang ditujukan untuk masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)