medcom.id, Jakarta: Dua pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap polisi di Taman Viaduk, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, mengatakan keduanya ditangkap karena melakukan pencurian dengan modus berpura-pura memberikan layanan khusus para homo atau sesuka sesama jenis.
"Kedua pelaku berinisi ED dan MM melancarkan aksinya dengan berkedok menyediakan jasa layanan seks sesama jenis," ujar Umaar Faroq, Senin (22/6/2015).
ED ditangkap terlebih dahulu pada 28 Mei. Setelah menangkap ED, petugas kemudian menangkap pelaku inisial MM pada 19 Juni.
Umar menuturkan modus diketahui dari salah satu korban inisial MA yang melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Cerita dari korban, berawal dari komunitas gay, saat sedang berkencan, MA tiba-tiba dihajar dengan rantai oleh tersangka MM. Melihat korbannya pingsan, ED dan MM lantas mengambil harta benda korban mulai handphone, dompet, dan sepeda motor. Usai menguras harta korban, keduanya kabur," paparnya.
Umar melanjutkan, Taman Viaduk kerap dijadikan tempat mangkal bagi pasangan sejenis. Sejauh ini, baru dua korban yakni M dan MA yang melapor telah dirampok dan dianiaya kedua pelaku.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman kurungan 9 tahun.
medcom.id, Jakarta: Dua pelaku pencurian dengan kekerasan ditangkap polisi di Taman Viaduk, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Umar Faroq, mengatakan keduanya ditangkap karena melakukan pencurian dengan modus berpura-pura memberikan layanan khusus para homo atau sesuka sesama jenis.
"Kedua pelaku berinisi ED dan MM melancarkan aksinya dengan berkedok menyediakan jasa layanan seks sesama jenis," ujar Umaar Faroq, Senin (22/6/2015).
ED ditangkap terlebih dahulu pada 28 Mei. Setelah menangkap ED, petugas kemudian menangkap pelaku inisial MM pada 19 Juni.
Umar menuturkan modus diketahui dari salah satu korban inisial MA yang melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Cerita dari korban, berawal dari komunitas gay, saat sedang berkencan, MA tiba-tiba dihajar dengan rantai oleh tersangka MM. Melihat korbannya pingsan, ED dan MM lantas mengambil harta benda korban mulai handphone, dompet, dan sepeda motor. Usai menguras harta korban, keduanya kabur," paparnya.
Umar melanjutkan, Taman Viaduk kerap dijadikan tempat mangkal bagi pasangan sejenis. Sejauh ini, baru dua korban yakni M dan MA yang melapor telah dirampok dan dianiaya kedua pelaku.
Tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, dengan ancaman kurungan 9 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)