medcom.id, Jakarta: Polres Jakarta Barat menciduk kakak adik yang ketahuan merampok. Keduanya termasuk residivis.
"Roby Hariyanto tak lain kakak Fery Hariyanto. Mereka ini dulu pernah masuk penjara," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Adi Nugroho di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/8/2015).
Roby dan Fery pernah dibui pada 2015. Keduanya terbukti menembak satpam Bandara Soekarno-Hatta.
Kali ini, Roby-Fery berurusan dengan polisi karena mencuri nasabah bank. Mereka beraksi dibantu Sidik dan Agung yang kini buron.
"Keempat tersangka punya peran berbeda," terang Adi.
Roby, menurut Adi, bertugas memantau dan membuntuti korban yang baru keluar dari bank. Sidik kebagian memepet korban dengan sepeda motornya. Sedangkan Fery dan Agung bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Roby dan Fery dibekuk polisi di sebuah kontrakan di daerah Tangerang. Keduanya sempat melawan.
"Kita beri tembakan dan kenai betis sebelah kiri," tutur Adi.
Bersama Roby-Fery disita pula uang tunai Rp500 ribu, satu buah telepon genggam merek Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol B 3888 BBC.
"Mereka kita kenakan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan, hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
medcom.id, Jakarta: Polres Jakarta Barat menciduk kakak adik yang ketahuan merampok. Keduanya termasuk residivis.
"Roby Hariyanto tak lain kakak Fery Hariyanto. Mereka ini dulu pernah masuk penjara," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Adi Nugroho di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (25/8/2015).
Roby dan Fery pernah dibui pada 2015. Keduanya terbukti menembak satpam Bandara Soekarno-Hatta.
Kali ini, Roby-Fery berurusan dengan polisi karena mencuri nasabah bank. Mereka beraksi dibantu Sidik dan Agung yang kini buron.
"Keempat tersangka punya peran berbeda," terang Adi.
Roby, menurut Adi, bertugas memantau dan membuntuti korban yang baru keluar dari bank. Sidik kebagian memepet korban dengan sepeda motornya. Sedangkan Fery dan Agung bertugas mengawasi keadaan sekitar.
Roby dan Fery dibekuk polisi di sebuah kontrakan di daerah Tangerang. Keduanya sempat melawan.
"Kita beri tembakan dan kenai betis sebelah kiri," tutur Adi.
Bersama Roby-Fery disita pula uang tunai Rp500 ribu, satu buah telepon genggam merek Samsung warna hitam, dan satu unit sepeda motor Honda Revo dengan Nopol B 3888 BBC.
"Mereka kita kenakan pasal 365 KUHP, yakni pencurian dengan kekerasan, hukuman penjara di atas lima tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)