Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat jumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai 27 ribu orang. Data tersebut akumulasi pelanggaran sejak 12 Juli 2020.
"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Sebanyak 27 ribu pelanggar itu mayoritas tidak menggunakan masker," kata Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP Agus Irwanto saat dihubungi, Minggu, 19 Juli 2020.
Agus mengatakan pelanggaran kerap terjadi saat pelaksanaan car free day (CFD) di 32 lokasi Jakarta. Dia menyebut pelanggaran hari ini mencapai 8 ribu pelanggar.
"Di Bunderan HI bisa sampai seribu orang, lalu paling banyak pelanggaran terjadi di sekitar Monas, Patung Kuda. Itu mayoritas pelanggaran tidak pakai masker," kata dia.
Baca: PKL Padati Kawasan Sudirman
Pihaknya juga melakukan penindakan di pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan. Penindakan yang dilakukan berupa denda dan sanksi kerja sosial.
"Denda dengan membayar Rp250 ribu lalu sanksi kerja sosial selama 2 jam," kata Agus.
Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta mencatat jumlah pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi mencapai 27 ribu orang. Data tersebut akumulasi pelanggaran sejak 12 Juli 2020.
"Dari seminggu ini, pelanggaran masih cukup besar. Sebanyak 27 ribu pelanggar itu mayoritas tidak menggunakan masker," kata Kepala Bidang Penegakan dan Penindakan Satpol PP Agus Irwanto saat dihubungi, Minggu, 19 Juli 2020.
Agus mengatakan pelanggaran kerap terjadi saat pelaksanaan car free day (CFD) di 32 lokasi Jakarta. Dia menyebut pelanggaran hari ini mencapai 8 ribu pelanggar.
"Di Bunderan HI bisa sampai seribu orang, lalu paling banyak pelanggaran terjadi di sekitar Monas, Patung Kuda. Itu mayoritas pelanggaran tidak pakai masker," kata dia.
Baca:
PKL Padati Kawasan Sudirman
Pihaknya juga melakukan penindakan di pasar, trotoar, tempat makan, hingga pusat perbelanjaan. Penindakan yang dilakukan berupa denda dan sanksi kerja sosial.
"Denda dengan membayar Rp250 ribu lalu sanksi kerja sosial selama 2 jam," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)