medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusir puluhan penghuni unit rumah susun sewa Marunda, Jakarta Utara. Pasalnya, mereka melakukan berbagai kecurangan, seperti KTP tak sesuai alamat rusun dan memperjualbelikan unit rusun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji mengatakan, pihaknya akan menertibkan semua penghuni rusunawa Marunda. Ia sudah mengantongi data puluhan unit yang disalahgunakan. Mereka akan ditindak karena melakukan kecurangan dalam kepemilikan unit rusun.
"Masih ada puluhan lagi di blok lainnya, nanti akan kami tindak secepatnya. Intinya, ini untuk memberikan efek jera," kata Ika saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).
Berbagai kecurangan ditemukan oleh Ika. Kecurangan itu antara lain, KTP tak sesuai alamat rusun dan memperjualbelikan rusun. "Pertama, mereka ada yang tidak punya KTP Jakarta sesuai rusun. Kedua, kasus jual beli. Mereka beli dari penghuni sebelumnya. Pengakuan mereka beli Rp7 juta - Rp10 juta. Ada kuitansinya," jelas Ika.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan penghuni rumah susun sewa atau rusunawa. Sebanyak tujuh penghuni ilegal yang menempati unit Rusunawa Marunda, Cluster B, RW 07, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diusir.
Pengusiran dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta Ika Sri Lestari Adji bersama Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Pemprov DKI. Mereka dibantu personel Polres Metro Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.
medcom.id, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengusir puluhan penghuni unit rumah susun sewa Marunda, Jakarta Utara. Pasalnya, mereka melakukan berbagai kecurangan, seperti KTP tak sesuai alamat rusun dan memperjualbelikan unit rusun.
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Ika Lestari Aji mengatakan, pihaknya akan menertibkan semua penghuni rusunawa Marunda. Ia sudah mengantongi data puluhan unit yang disalahgunakan. Mereka akan ditindak karena melakukan kecurangan dalam kepemilikan unit rusun.
"Masih ada puluhan lagi di blok lainnya, nanti akan kami tindak secepatnya. Intinya, ini untuk memberikan efek jera," kata Ika saat dihubungi, Kamis (29/10/2015).
Berbagai kecurangan ditemukan oleh Ika. Kecurangan itu antara lain, KTP tak sesuai alamat rusun dan memperjualbelikan rusun. "Pertama, mereka ada yang tidak punya KTP Jakarta sesuai rusun. Kedua, kasus jual beli. Mereka beli dari penghuni sebelumnya. Pengakuan mereka beli Rp7 juta - Rp10 juta. Ada kuitansinya," jelas Ika.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menertibkan penghuni rumah susun sewa atau rusunawa. Sebanyak tujuh penghuni ilegal yang menempati unit Rusunawa Marunda, Cluster B, RW 07, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, diusir.
Pengusiran dilakukan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI Jakarta Ika Sri Lestari Adji bersama Dinas Kependudukan dan Pecatatan Sipil Pemprov DKI. Mereka dibantu personel Polres Metro Jakarta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)