Mendagri Tjahjo Kumolo, Wapres JK dan Dirjen Keuangan Daerah Reydonizar Moenoek----MI/Ramdani
Mendagri Tjahjo Kumolo, Wapres JK dan Dirjen Keuangan Daerah Reydonizar Moenoek----MI/Ramdani

Kemendagri Siap Bantu Pemprov DKI Muluskan PMP ke BUMD

M Rodhi Aulia • 08 Januari 2016 17:57
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri mencoret sejumlah item dalam APBD DKI Jakarta 2016. Salah satu yang dicoret adalah penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah.
 
Pencoretan dilakukan lantaran Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Anggaran DPRD DKI tidak teliti dan cermat dalam membaca hasil evaluasi. Kemendagri siap memfasilitasi Pemprov melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Banggar untuk memperbaikinya.
 
"Silakan konsultasikan saja. Kan enggak jauh antara Jalan Medan Merdeka Selatan (Balai Kota) dan Medan Merdeka Utara (Kantor Kemendagri)," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek saat dihubungi, Jumat (8/1/2016).

Penjabat Gubernur Sumatera Barat ini menegaskan, pihaknya tak hanya siap mencoret tapi juga memberi penjelasan dan solusi konkret. Pencoretan, lanjut pria yang akrab disapa Donny ini, sebagai bentuk pembinaan supaya tidak lalai.
 
Donny menerangkan, Kemendagri siap berkomunikasi dan memberi cara tepat membaca evaluasi dan solusi. "Kami mediasikan, solusikan. Tapi kan harus kami ingatkan terlebih dahulu," sebut dia.
 
Meski mencoret sejumlah item, Donny mengapresiasi pengesahan APBD DKI 2016. Selain disahkan tepat waktu, anggaran DKI meningkat dan melebihi rata-rata nasional. Seperti belanja infrastruktur sebanyak 29 persen, di atas rata-rata nasional sebanyak 22,86 persen.
 
"Secara penilaian, sudah lebih baik lagi (APBD 2016). Tapi boleh dong Kemendagri mengingatkan. Ini pembinaan Kemendagri dan merupakan tugas Kemendagri," beber dia.
 
Sebelumnya pada Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016, Pemprov DKI mengusulkan PMP untuk PT Jakarta Propertindo Rp1,8 triliun, PD PAL Jaya Rp370 miliar, Bank DKI Rp1 triliun, PD Dharma Jaya Rp50 miliar, PT Transjakarta Rp1 Triliun, dan PD Pasar Jaya Rp450 miliar.
 
Namun, persetujuan pemberian PMP tersebut terpaksa ditunda sementara hingga Pemprov DKI Jakarta dapat memperbaikinya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TII)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan