Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro (kiri) didampingi penaseat Hukumnya Heru Widodo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3). Foto:  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Senior Manager Peralatan PT Pelindo ll, Haryadi Budi Kuncoro (kiri) didampingi penaseat Hukumnya Heru Widodo (kanan) menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskirim Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/3). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir

Diperiksa 7 Jam, Haryadi Bantah Atur Pemenang Lelang Mobile Crane

Renatha Swasty • 15 Maret 2016 01:33
medcom.id, Jakarta: Tersangka pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II Haryadi Budi Kuncoro membantah mengatur pemenang lelang mobile crane. Haryadi menyebut ia hanya menjalankan tugas dari direksi.
 
"Jadi tadi dari keterangan yang disampaikan pak Haryadi semakin nyata bahwa dalam pengadaan crane itu, dilaksanakan setelah adanya keputusan dari board of directur, ada keputusan direksi tentang investasi crane kemudian dibuatkan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP)," ujar kuasa Hukum Haryadi, Heru Widodo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (14/3/2016).
 
Heru menyebut, tidak benar atas tuduhan yang beredar ihwal usulan pengadaan mobile crane berasal dari Haryadi. Begitupula soal usulan anggaran mobile crane.

Malah kata Heru usulan berasal dari direksi. Pada satu waktu, direksi pergi ke Cina untuk melihat mobile crane dengan pulang membawa brosur. Haryadi yang juga Manajer Senior Peralatan PT Pelindo II diminta memilih dari brosur yang ada.
 
"Di situ ada beberapa brosur yang beliau juga tidak bisa membaca karena brosur dalam bahasa cina. Direksi sampaikan pada beliau, beliau sampaikan pada tim. Jadi tidak ada pesan khusus untuk memenangkan perusahaan 'X' atau 'Y'," lanjut Heru.
 
Board of Directur juga, kata Heru yang merealisasikan 10 mobile crane dengan berat 65 ton dan 25 ton. Haryadi sebagai anak buah tinggal menjalankan.
 
"Tidak ada peran yang signifikan semua yang dijalankan sesuai tanggung jawabnya sesuai senior manajer karena kalau bicara soal anggaran ternyata anggaran bukan dari bironya pak Haryadi," pungkas Heru.
 
Hari ini, penyidik memeriksa Haryadi sebagai tersangka. Dia diperiksa sejak pukul 10.50 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Haryadi tak banyak bicara di depan wartawan, ia menyerahkan seluruhnya pada kuasa hukumnya.
 
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menilai harga pengadaan 10 mobile crane di PT Pelindo II tidak wajar. Berdasarkan penelusuran tim penyelidik, diketahui harga satuan mobile crane sesuai dengan spesifikasi barang yang dibeli Pelindo II hanya sekitar Rp2,4 miliar per unit. Sementara PT Pelindo II membeli 10 mobile crane dengan harga Rp45,5 miliar.
 
Terkait dugaan korupsi itu, penyidik sudah menetapkan Mantan Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdi Noerlan sebagai tersangka. Penyidik juga sudah beberapa kali memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan