Ketua BPK DKI Efdinal (tegah) bersama Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat (kananan) dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Kiri). (Foto: jakarta.bkp.go.id)
Ketua BPK DKI Efdinal (tegah) bersama Wakil Gubernur DKI Djarot Syaiful Hidayat (kananan) dan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik (Kiri). (Foto: jakarta.bkp.go.id)

Dalam Surat Ini Ketua BPK DKI Akui Sebagai Pemilik Tanah TPU

Intan fauzi • 13 November 2015 08:41
medcom.id, Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukkan surat penawaran tanah yang dijadikan bukti untuk melaporkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan DKI Efdinal, ke Mahkamah Kehormatan Kode Etik BPK RI.
 
Dalam surat yang dibuat pada 9 Desember 2008 itu, Efdinal mengaku sebagai pemilik tanah seluas 9.618 meter persegi di area TPU Pondok Kelapa, Pondok Kopi, Jakarta Timur. Surat itu ditandatangani Efdinal dengan tembusan Gubernur DKI Jakarta dan Dinas Pertanaman DKI.
 
“Dengan ini menawarkan tanah milik saya yang sepenuhnya saya kuasai dan duduki yang terletak di tengah-tengah area TPU Pondok Kelapa untuk dibebaskan/dibeli oleh Pemda DKI guna memenuhi kebutuhan pelayanan umum kepada masyarakat yang sangat membutuhkan area tanah pemakaman,” tulis keterangan surat tersebut.
 
Meski mengaku sebagai pemilik, dalam surat itu Efdinal menyebut kepemilikan tanah belum dialihnamakan. Tanah masih atas nama tiga orang pemilik lama, di antaranya, H. Mat Sohe dengan girik C 1545 petak 43 S.I dengan luas 2.800 meter persegi, Banhrudin Encit dengan girik C 1543 petak 45 D.I dengan luas 2.119 meter persegi dan girik C 1543 petak 42 S.I dengan luas 1.575 meter persegi, dan Asan Kajan dengan girik C 1547 petak 42a S.I dengan luas 3.124 meter persegi.
 
Dalam surat itu Efdinal menawarkan langsung ke Gubernur DKI karena ada hambatan dari pegawai Kantor Pelayanan Pemakaman.
 
"Ada oknum pegawai Kantor Pelayanan Pemakaman yang sengaja menghambat program pembebasan lahan TPU untuk kepentingan umum dengan menggunakan informasi data yang menyesatkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi kepentingan pribadi," tulis keterangan surat itu.
 
Dalam surat idisebutkan, Efdinal menawarkan harga tanah di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2008 dan masih dapat dinegosiasikan.
 
"Tanah tersebut saya tawarkan dengan harga di bawah NJOP tahun 2008, dan masih dapat di Negosiasi dengan harga yang menguntungkan Pemda DKI," sebut surat itu.
 
Di dokumen yang diserahkan ICW juga ada surat penawaran lain dari Efdinal yang dikirimkan ke Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI pada 22 Juli 2009. Bahkan dalam surat itu, Efdinal menyebut membeli tanah secara sah pada tahun 2005.
 
Perlu disampaikan bahwa kepemilikan saya atas tanah tersebut adalah berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli di hadapan notaris Zainal Almanar,S.H. pada tahun 2005 dan tanah tersebut sampai saat ini masih saya kuasai dan miliki,” jelas surat itu.
 
Sebelumnya Efdinal membantah tudingan ICW terkait penyalahgunaan wewenang. Efdinal tidak pernah membeli lahan seluas 9.618 meter persegi di area TPU Pondok Kelapa.
 
Efdinal menceritakan, ada tiga warga yang mengaku sebagai pemilik empat bidang tanah di area TPU Pondok Kelapa. Pada 1990 Pemerintah DKI menguruk tanah mereka, padahal ketiganya belum mendapatkan uang ganti rugi.
 
"Posisi saya saya hanya membantu mereka untuk mendapatkan haknya,” kata Efdinal saat dihubungi, Kamis 12 November.
 
Efdinal bersedia membantu karena ketiganya memiliki surat kepemilikan tanah sah dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Efdinal, Pemprov DKI pada saat itu mengantongi data yang salah. "Dokumen yang menjadi acuan Pemprov DKI justru mencantumkan keterangan lahan di lokasi berbeda," ujarnya.
 
Efdinal menegaskan, dirinya bukan pemilik lahan di area tersebut. "Saya tidak punya lahan di sana. Itu bukan punya saya. Itu milik masyarakat. Punya tiga orang di empat lokasi," tegasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan