Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. (Foto:MI/Susanto)
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik. (Foto:MI/Susanto)

Paripurna Zonasi DKI Terganjal Pasal Reklamasi

LB Ciputri Hutabarat • 01 Maret 2016 18:25
medcom.id, Jakarta: Rapat paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta kembali ditunda. Ini ketiga kalinya DPRD kembali menunda paripurna tersebut.
 
Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik mengatakan, penundaan terjadi lantaran ada sejumlah pasal yang belum disepakati. Perlu pembahasan lebih jauh antara badan legislasi dan eksekutif.
 
"Ada beberapa pasal yang semula disepakati ternyata berubah di rumusan terakhir," kata Taufik di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
 
Raperda tentang zonasi tersebut seyogyanya ada 13 pasal yang disepakati. Namun, ada dua pasal yang berubah. "Kami minta ditunda sampai ada kesepakatan pasal itu semua," ujarnya.
 
Taufik mengungkapkan pada draft raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta bab X tentang perizinan dan rekomendasi pasal 101 menyebutkan reklamasi sudah mendapatkan izin. Padahal menurut Taufik reklamasi 17 pulau di Utara Jakarta tersebut belum mendapatkan izin.
 
"Tadinya izinnya adalah pemanfaatan ruang, makanya tabelnya pemanfaatan ruang. Namun tiba-tiba muncul izin pelaksanaan reklamasi," ungkap Taufik.
 
Pasal kedua, Taufik menyebutkan di draft awal baleg menginginkan ada kawasan pemakaman di salah satu pulau. Namun draft yang tertuang dalam pasal 51 ayat (1) berubah dengan menghilangkan pulau O sebagai tempat pengelolaan sampah.
 
"Kalau disitu enggak ada pemakaman dan pembuangan sampah mau dibuang kemana?," ujar Taufik.
 
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku tak tahu penyebab batalnya paripurna hari ini. Dia tidak tahu batalnya paripurna berkaitan dengan rembukan pasal.
 
"Aku enggak tahu (soal tarik menarik pasal). Kamu tanya DPRD saja," kata Ahok.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan