medcom.id, Tangerang: M. Rizki Silaban alias Buyung, 15, bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. Tesangka kasus pembunuhan Putri Marisa Sakina, 13, itu dinilai masih di bawah umur.
"Nanti segera kita kirim ke Lapas Anak Tangerang, karena masih di bawah umur," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Alijoni kepada Metrotvnews.com, Senin (29/6/2015).
Kapolsek enggan menyebut kapan Buyung dipindahkan. Ia menegaskan, pemindahan dilakukan hari ini. "Ya hari ini," singkat dia.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Affendi mengatakan, pemindahan Rizki ke Lapas Anak Tangerang masih menunggu proses penyidikan selesai. "Nanti, sampai selesai proses penyidikannya," imbuh dia.
Buyung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan enam dari 10 saksi yang menyakinkan polisi bahwa Ia adalah pembunuh tunggal adiknya. Selain itu, Buyung mengakui dirinya yang menggorok leher adiknya karena suruhan jin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo menjelaskan, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil tes DNA pada darah yang ditemukan di pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Putri. Ditegaskan Sutarmo, kebenaran hasil tes DNA pada pisau tersebut hampir 100 persen.
"Hasil tes pisau, pada lapisan pertama itu milik Putri. Terus di lapisan di ujung pisau, pada lapisan ke dua milik tersangka," kata Sutarmo kepada <i>Metrotvnews.com</i>.
Keterangan ahli menjadi alat bukti pertama yang menguatkan Buyung menjadi tersangka. Tak hanya itu, bekas kelenjar keringat di tangkai pengangan pisau juga mengarah ke Buyung.
"Di tangkai pengangan pisau, ditemukan kelenjar keringat milik pelaku. Orang terakhir yang menggunakan adalah tersangka," tukasnya.
Seperti diketahuui, Putri ditemukan tak bernyawa dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido, RT 03/ 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 7 Juni sekira pukul 15.30 WIB.
medcom.id, Tangerang: M. Rizki Silaban alias Buyung, 15, bakal dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. Tesangka kasus pembunuhan Putri Marisa Sakina, 13, itu dinilai masih di bawah umur.
"Nanti segera kita kirim ke Lapas Anak Tangerang, karena masih di bawah umur," ujar Kapolsek Ciledug Kompol Alijoni kepada Metrotvnews.com, Senin (29/6/2015).
Kapolsek enggan menyebut kapan Buyung dipindahkan. Ia menegaskan, pemindahan dilakukan hari ini. "Ya hari ini," singkat dia.
Kanit Reskrim Polsek Ciledug AKP Affendi mengatakan, pemindahan Rizki ke Lapas Anak Tangerang masih menunggu proses penyidikan selesai. "Nanti, sampai selesai proses penyidikannya," imbuh dia.
Buyung ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan enam dari 10 saksi yang menyakinkan polisi bahwa Ia adalah pembunuh tunggal adiknya. Selain itu, Buyung mengakui dirinya yang menggorok leher adiknya karena suruhan jin.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo menjelaskan, penetapan tersangka juga berdasarkan hasil tes DNA pada darah yang ditemukan di pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa Putri. Ditegaskan Sutarmo, kebenaran hasil tes DNA pada pisau tersebut hampir 100 persen.
"Hasil tes pisau, pada lapisan pertama itu milik Putri. Terus di lapisan di ujung pisau, pada lapisan ke dua milik tersangka," kata Sutarmo kepada
Metrotvnews.com.
Keterangan ahli menjadi alat bukti pertama yang menguatkan Buyung menjadi tersangka. Tak hanya itu, bekas kelenjar keringat di tangkai pengangan pisau juga mengarah ke Buyung.
"Di tangkai pengangan pisau, ditemukan kelenjar keringat milik pelaku. Orang terakhir yang menggunakan adalah tersangka," tukasnya.
Seperti diketahuui, Putri ditemukan tak bernyawa dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido, RT 03/ 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 7 Juni sekira pukul 15.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)