medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mendukung adanya rencana pemerintah untuk mengatur jumlah angkutan umum yang beroperasi di sejumlah kota. Tak hanya angkutan umum resmi, moda transportasi online juga dinilai perlu untuk ditata.
"Pengaturan ini perlu dilakukan karena di situlah keadilan pemerintah untuk menjaga supaya ada demand (permintaan)," kata Adri, dalam Economic Challenges, Selasa 14 Maret 2017.
Adri mengakui bahwa selama ini jumlah angkutan, baik resmi maupun yang berbasis online jumlahnya tak sebanding dengan permintaan. Karena itu, pengaturan pemerintah ini tak hanya untuk memastikan adanya permintaan dari penumpang, namun juga menjaga kelangsungan moda transportasi berbasis online yang memang sudah membaur dengan kebutuhan masyarakat.
"Transportasi online selama ini kan belum ada yang mewadahi mereka secara langsung. Kami sudah bertemu dan mereka mengutarakan hal-hal yang perlu untuk keberlangsungan usaha mereka," katanya.
Sementara itu, Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengakui bahwa kuota angkutan umum dan tarif merupakan persoalan paling mendasar yang menyebabkan sering terjadinya gesekan antara transportasi resmi dan yang berbasis online.
Melalui revisi PM nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, diharapkan bisa menjadi solusi kelangsungan usaha transportasi resmi maupun online.
"Salah satu yang dimunculkan itu kuota, karena permasalahannya sudah terlihat. Kemudian masalah tarif juga. Kalau ini bisa dilaksanakan tentunya akan memberikan solusi bagi keluhan taksi resmi," jelasnya.
medcom.id, Jakarta: Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono mendukung adanya rencana pemerintah untuk mengatur jumlah angkutan umum yang beroperasi di sejumlah kota. Tak hanya angkutan umum resmi, moda transportasi online juga dinilai perlu untuk ditata.
"Pengaturan ini perlu dilakukan karena di situlah keadilan pemerintah untuk menjaga supaya ada demand (permintaan)," kata Adri, dalam
Economic Challenges, Selasa 14 Maret 2017.
Adri mengakui bahwa selama ini jumlah angkutan, baik resmi maupun yang berbasis online jumlahnya tak sebanding dengan permintaan. Karena itu, pengaturan pemerintah ini tak hanya untuk memastikan adanya permintaan dari penumpang, namun juga menjaga kelangsungan moda transportasi berbasis online yang memang sudah membaur dengan kebutuhan masyarakat.
"Transportasi online selama ini kan belum ada yang mewadahi mereka secara langsung. Kami sudah bertemu dan mereka mengutarakan hal-hal yang perlu untuk keberlangsungan usaha mereka," katanya.
Sementara itu, Dirjen Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengakui bahwa kuota angkutan umum dan tarif merupakan persoalan paling mendasar yang menyebabkan sering terjadinya gesekan antara transportasi resmi dan yang berbasis online.
Melalui revisi PM nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak Dalam Trayek, diharapkan bisa menjadi solusi kelangsungan usaha transportasi resmi maupun online.
"Salah satu yang dimunculkan itu kuota, karena permasalahannya sudah terlihat. Kemudian masalah tarif juga. Kalau ini bisa dilaksanakan tentunya akan memberikan solusi bagi keluhan taksi resmi," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)