medcom.id, Jakarta: Pengemudi ojek online masih banyak yang memarkir kendaraan di bahu jalan Kota Depok. Padahal, pemerintah melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tegas melarang angkutan orang dan sepeda motor parkir di badan, trotoar, dan bahu jalan.
Metrotvnews.com menyusuri ruas jalan dari arah Mal Margo City ke Kampus Gunadarma Margonda. Di sepanjang jalan, banyak pengemudi ojek online cuek memarkir kendaraan di bahu jalan.
Pengemudi ojek online di daerah Margonda mengaku belum mengetahui Peraturan Wali Kota Depok tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. "Saya baru tahu dari mas," kata Daru, 31, pengemudi ojek online yang memarkir kendaraan di bahu jalan depan Mal Margo City, Jumat 31 Maret 2017.
Daru menilai, peraturan tersebut hanya membuat para pengemudi ojek online kesulitan. "Saya yakin, banyak pengemudi ojek online yang menghiraukan peraturan itu," ujar Daru.
Sumarna, 28, pengemudi ojek online, juga tidak mengetahui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017. "Angkot boleh parkir, kenapa kami yang dilarang?"
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 juga secara spesifik melarang ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota. Angkutan berbasis aplikasi boleh menjemput calon penumpang di area mal dan tempat-tempat lain yang tidak dilalui angkutan umum.
medcom.id, Jakarta: Pengemudi ojek online masih banyak yang memarkir kendaraan di bahu jalan Kota Depok. Padahal, pemerintah melalui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017 tegas melarang angkutan orang dan sepeda motor parkir di badan, trotoar, dan bahu jalan.
Metrotvnews.com menyusuri ruas jalan dari arah Mal Margo City ke Kampus Gunadarma Margonda. Di sepanjang jalan, banyak pengemudi ojek online cuek memarkir kendaraan di bahu jalan.
Pengemudi ojek online di daerah Margonda mengaku belum mengetahui Peraturan Wali Kota Depok tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. "Saya baru tahu dari mas," kata Daru, 31, pengemudi ojek online yang memarkir kendaraan di bahu jalan depan Mal Margo City, Jumat 31 Maret 2017.
Daru menilai, peraturan tersebut hanya membuat para pengemudi ojek online kesulitan. "Saya yakin, banyak pengemudi ojek online yang menghiraukan peraturan itu," ujar Daru.
Sumarna, 28, pengemudi ojek online, juga tidak mengetahui Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11 Tahun 2017. "Angkot boleh parkir, kenapa kami yang dilarang?"
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 11/2017 juga secara spesifik melarang ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota. Angkutan berbasis aplikasi boleh menjemput calon penumpang di area mal dan tempat-tempat lain yang tidak dilalui angkutan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)