Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Penipu Akta Nikah Mantan Terapis Korban

Siti Yona Hukmana • 28 Januari 2020 22:29
Jakarta: Penipu akta nikah, J alias V merupakan mantan terapis Basri Sudibyo. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan J sebagai tersangka.
 
"Hubungan J dengan almarhum adalah terapis dengan pasien yang kenal dari 2015 pada saat berobat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Januari 2020. 
 
J menipu karena tergiur harta benda Basri. Niat jahat J muncul saat Basri menitipkan sertifikat tanah yang berada di Pondok Pinang, Kebayoran, Jakarta Selatan kepadanya pada Januari 2017.

"Saat penyerahan sertifikat ada tanda terima penitipan. Kemudian, Basri meninggal 2018 lalu. Sertifikat yang dititip diminta keluarga, tapi J tidak mau memberikan," ujar Yusri.
 
Menurut Yusri, J menolak memberikan sertifikat dengan dalil sebagai istri Basri. Dia bahkan telah merekayasa perkawinan palsu dengan Basri.
 
"Dia berhasil mendapatkan sertifikat tanah senilai Rp40 miliar," ujar Yusri.
 
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol M Gafur Siregar menyebut J beraksi bersama MHH dan ABB. MHH berperan sebagai pendeta di sebuah Gereja Kristen Protestan di Bogor. 
 
MHH juga yang membuat akta nikah dan menandatangani surat akta perkawinan J dengan Basri. Sedangkan, ABB merekayasa foto pernikahan.
 
"Foto nikah dibuat 19 April 2019. Kita semua sudah periksa, bagian foto dibuat di Benhil, Jakarta Pusat. Dipotong, disatukan seolah-olah dua foto mejadi satu," kata Gafur.
 
Anak Basri melaporkan ke Polda Metro Jaya karena tidak percaya ayahnya menikah dengan J. Laporan anak Basri diselidiki polisi. 
 
Komplotan penipu ini ditangkap pada 2 Desember 2019. Ketiga pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal  263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan