Jakarta: Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) merupakan kejahatan lingkungan. Sebab, revitalisasi dilakukan dengan pola menebang ratusan pohon yang memberikan manfaat positif untuk masyarakat Jakarta.
Junirmart menilai tindakan Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Junimar minta situasi ini tak dibiarkan begitu saja.
"Ini kejahatan lingkungan, kejahatan penghijauan," kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Ia pun meminta Pratikno menyeret kasus kejahatan lingkungan itu ke ranah pidana. Terlebih, tindakan Pemprov DKI juga diduga melanggar aturan administrasi.
"Masa pohon sudah bagus, besar bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong menteri jangan diam saja. Laporkan secara pidana kejahatan lingkungan," ungkapnya.
Bagi Junimart, revitalisasi Monas yang dilakukan saat ini akan memperpuruk keadaan Jakarta. Terutama, dalam menghadapi masalah banjir.
Mensesneg sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/MkMV8PvK" frameborder="0" scrolling="no" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Anggota Komisi II Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang menyebut revitalisasi Monumen Nasional (Monas) merupakan kejahatan lingkungan. Sebab, revitalisasi dilakukan dengan pola menebang ratusan pohon yang memberikan manfaat positif untuk masyarakat Jakarta.
Junirmart menilai tindakan Pemeritah Provinsi (Pemprov) DKI telah melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomer 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Junimar minta situasi ini tak dibiarkan begitu saja.
"Ini kejahatan lingkungan, kejahatan penghijauan," kata Junimart dalam rapat kerja Komisi II dengan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020.
Ia pun meminta Pratikno menyeret kasus kejahatan lingkungan itu ke ranah pidana. Terlebih, tindakan Pemprov DKI juga diduga melanggar aturan administrasi.
"Masa pohon sudah bagus, besar bisa menahan asap ditebang begitu saja. Tolong menteri jangan diam saja. Laporkan secara pidana kejahatan lingkungan," ungkapnya.
Bagi Junimart,
revitalisasi Monas yang dilakukan saat ini akan memperpuruk keadaan Jakarta. Terutama, dalam menghadapi masalah banjir.
Mensesneg sekaligus Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka Pratikno meminta Pemprov DKI Jakarta menyetop proyek revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta. Pemprov DKI Jakarta belum mengantongi izin dari komisi pengarah dalam merombak kawasan ikon Ibu Kota itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)