medcom.id, Jakarta: Kasus sengketa lahan Cengkareng Barat belum menemukan titik terang. Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama .
"Masih dalam penyelidikan. Masih mengumpulkan keterangan. Belum ada tersangka," kata Adi saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Ia menambahkan, telah menginterogasi Ahok sebanyak 20 pertanyaan. Pertanyaan seputar gratifikasi dan proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare.
Meski Ahok sudah memberikan keterangan, tak menutup kemungkinan Mantan Bupati Belitung Timur itu akan dipanggil kembali. Selain Ahok, lanjut Adi, siapapun bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kalau memang nanti kami butuh keterangannya lagi, kami bisa panggil. Tapi saat ini masih kita dalami keterangan yang ada," ungkap Adi.
Sebelumnya, selama empat jam Ahok memberikan keterangan terkait gratifikasi pembelian lahan di Cengkareng Barat. Selain gratifikasi pembelian lahan Cengkareng Barat, Ahok pun sudah melaporkan kasus pemalsuan dokumen pembelian lahan tersebut.
"Pertanyaan inti ada empat. Hanya ditanya nama-nama (yang terlibat). Ada macam-macam," kata Ahok di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Saat ditanya terkait status tanah, Ahok enggan berkomentar. Pria yang mengenakan baju batik itu tak banyak bicara.
"Tanya ke bareskrim dong," kata Ahok singkat sebelum meninggalkan gedung Bareskrim.
medcom.id, Jakarta: Kasus sengketa lahan Cengkareng Barat belum menemukan titik terang. Kasubdit I Tipikor Bareskrim Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan, masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama .
"Masih dalam penyelidikan. Masih mengumpulkan keterangan. Belum ada tersangka," kata Adi saat dihubungi, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Ia menambahkan, telah menginterogasi Ahok sebanyak 20 pertanyaan. Pertanyaan seputar gratifikasi dan proses pembelian lahan seluas 4,6 hektare.
Meski Ahok sudah memberikan keterangan, tak menutup kemungkinan Mantan Bupati Belitung Timur itu akan dipanggil kembali. Selain Ahok, lanjut Adi, siapapun bisa dipanggil untuk dimintai keterangannya.
"Kalau memang nanti kami butuh keterangannya lagi, kami bisa panggil. Tapi saat ini masih kita dalami keterangan yang ada," ungkap Adi.
Sebelumnya, selama empat jam Ahok memberikan keterangan terkait gratifikasi pembelian lahan di Cengkareng Barat. Selain gratifikasi pembelian lahan Cengkareng Barat, Ahok pun sudah melaporkan kasus pemalsuan dokumen pembelian lahan tersebut.
"Pertanyaan inti ada empat. Hanya ditanya nama-nama (yang terlibat). Ada macam-macam," kata Ahok di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Turnojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (14/7/2016).
Saat ditanya terkait status tanah, Ahok enggan berkomentar. Pria yang mengenakan baju batik itu tak banyak bicara.
"Tanya ke bareskrim dong," kata Ahok singkat sebelum meninggalkan gedung Bareskrim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)