medcom.id, Jakarta: Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memiliki cara agar warga tidak membuang sampah semabarangan, terutama ke saluran air dan sungai. Pasukan Oranye selalu membawa kamera yang siap mengabadikan perilaku warga yang membuang sampah sembarangan.
PPSU Taman Sari, Andry, 26, mengatakan, timnya bertugas menjaga kebersihan di aliran anak sungai Ciliwung belakang Gedung Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok, Jakarta Barat. Penjagaan dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Andry mengatakan, selain membersihkan sungai, mereka juga ditugaskan menegur masyarakat yang membuang sampah ke kali. Dia bilang, membuang sampah ke sungai dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sudah ada Perda-nya, buang sampah ke sungai denda Rp500 ribu," kata Andry kepada Metrotvnews.com, di anak sungai Ciliwung, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2016).
Pemberian denda dikenakan ketika pelanggar sudah mendapat peringatan kedua. Selama ini, kata Andry, belum ada masyarakat sekitar Gedung LCT Glodok yang kena peringatan kedua. "Kita kasih peringatan pertama dulu, peringatan kedua denda. Kalau enggak kita tahan KTP. Sampai sekarang belum ada yang kena denda," ujar dia.
Petugas membersihkan sampah yang ada di Kali Ciliwung. Foto: Antara/M Adimaja
Wawan, 36, seorang warga yang bermukim di sekitar bantaran Kali Ciliwung menyebutkan, saat ini sudah jarang warga sekitar membuang sampah ke kali.
Wawan menuturkan, selain petugas PPSU yang membersikan bantaran kali, ada petugas yang fokus mengawasi warga sekitar yang membawa sampah. Warga yang tertangkap kamera membuang sampah ke kali akan mendapat surat peringatan.
"Kalau ketahuan, langsung dikirim surat peringatan. Di surat disebut nominal dendanya. Jumlahnya puluhan ribu," kata Wawan.
Anak Sungai Ciliwung di belakang Gedung Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, mendadak jadi pusat perhatian masyarakat. Pasalnya, air di kali itu tampak lebih bersih daripada air kali lain di Ibu Kota.
Bersihnya air anak kali Ciliwung di belakang Gedung LTC berkat kerja keras PPSU. Sayangnya, masih saja ada warga yang membuang sampah ke sungai. Setiap hari, empat PPSU membersihkan aliran anak Sungai Ciliwung di belakang LTC Glodok.
Dikutip dari jakarta.go.id, gagasan perekrutan PPSU, pertama kali dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, risih melihat banyaknya sampah, saluran air tersumbat, dan jalanan rusak di DKI Jakarta.
Pada 13 Mei 2015, ia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pergub ini kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat kelurahan.
medcom.id, Jakarta: Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) memiliki cara agar warga tidak membuang sampah semabarangan, terutama ke saluran air dan sungai. Pasukan Oranye selalu membawa kamera yang siap mengabadikan perilaku warga yang membuang sampah sembarangan.
PPSU Taman Sari, Andry, 26, mengatakan, timnya bertugas menjaga kebersihan di aliran anak sungai Ciliwung belakang Gedung Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok, Jakarta Barat. Penjagaan dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Andry mengatakan, selain membersihkan sungai, mereka juga ditugaskan menegur masyarakat yang membuang sampah ke kali. Dia bilang, membuang sampah ke sungai dikenakan denda maksimal Rp500 ribu. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Sudah ada Perda-nya, buang sampah ke sungai denda Rp500 ribu," kata Andry kepada
Metrotvnews.com, di anak sungai Ciliwung, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (19/5/2016).
Pemberian denda dikenakan ketika pelanggar sudah mendapat peringatan kedua. Selama ini, kata Andry, belum ada masyarakat sekitar Gedung LCT Glodok yang kena peringatan kedua. "Kita kasih peringatan pertama dulu, peringatan kedua denda. Kalau enggak kita tahan KTP. Sampai sekarang belum ada yang kena denda," ujar dia.
Petugas membersihkan sampah yang ada di Kali Ciliwung. Foto: Antara/M Adimaja
Wawan, 36, seorang warga yang bermukim di sekitar bantaran Kali Ciliwung menyebutkan, saat ini sudah jarang warga sekitar membuang sampah ke kali.
Wawan menuturkan, selain petugas PPSU yang membersikan bantaran kali, ada petugas yang fokus mengawasi warga sekitar yang membawa sampah. Warga yang tertangkap kamera membuang sampah ke kali akan mendapat surat peringatan.
"Kalau ketahuan, langsung dikirim surat peringatan. Di surat disebut nominal dendanya. Jumlahnya puluhan ribu," kata Wawan.
Anak Sungai Ciliwung di belakang Gedung Lindeteves Trade Centre (LTC) Glodok, Mangga Besar, Jakarta Barat, mendadak jadi pusat perhatian masyarakat. Pasalnya, air di kali itu tampak lebih bersih daripada air kali lain di Ibu Kota.
Bersihnya air anak kali Ciliwung di belakang Gedung LTC berkat kerja keras PPSU. Sayangnya, masih saja ada warga yang membuang sampah ke sungai. Setiap hari, empat PPSU membersihkan aliran anak Sungai Ciliwung di belakang LTC Glodok.
Dikutip dari jakarta.go.id, gagasan perekrutan PPSU, pertama kali dicetuskan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Ahok, sapaan Basuki, risih melihat banyaknya sampah, saluran air tersumbat, dan jalanan rusak di DKI Jakarta.
Pada 13 Mei 2015, ia mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2015 tentang penanganan prasarana dan sarana umum tingkat kelurahan, dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pergub ini kemudian menjadi landasan dalam perekrutan PPSU di tingkat kelurahan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)