Jakarta: Capaian vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Jakarta mencapai 561 ribu orang. Target yang ditetapkan 1.173.972 orang untuk dosis pertama.
"Vaksinasi covid-19 terus digalakkan pada warga Jakarta usia di atas 6 tahun guna mengurangi penularan dan dampak virus covid-19," demikian keterangan Pemprov DKI melalui akun Twitter @DKIJakarta dilansir dari Antara, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Dinas Kesehatan Jakarta tak hanya mengakomodasi anak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun diperbolehkan bagi warga non DKI apabila berdomisili atau bersekolah di Jakarta.
Persyaratan vaksinasi covid-19 untuk pelaksanaan di sekolah, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta. Sementara untuk pelaksanaan selain di sekolah, sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas untuk anak yang berstatus penduduk DKI.
Baca: Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Jaksel Mencapai 51%
Ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan anak bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Peserta vaksinasi harus terdaftar di aplikasi data warga. Jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di DKI mencapai 1,1 juta.
Selain di sekolah, untuk mempercepat capaian vaksinasi covid-19, anak dapat dilayani di puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.
Jakarta: Capaian
vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Jakarta mencapai 561 ribu orang. Target yang ditetapkan 1.173.972 orang untuk dosis pertama.
"
Vaksinasi covid-19 terus digalakkan pada warga Jakarta usia di atas 6 tahun guna mengurangi penularan dan dampak
virus covid-19," demikian keterangan Pemprov DKI melalui akun
Twitter @DKIJakarta dilansir dari
Antara, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022.
Dinas Kesehatan Jakarta tak hanya mengakomodasi anak dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI. Vaksinasi anak usia 6-11 tahun diperbolehkan bagi warga non DKI apabila berdomisili atau bersekolah di Jakarta.
Persyaratan vaksinasi covid-19 untuk pelaksanaan di sekolah, sasaran vaksinasi adalah siswa didik yang bersekolah di tempat vaksinasi, baik yang berstatus penduduk DKI Jakarta maupun di luar DKI Jakarta. Sementara untuk pelaksanaan selain di sekolah, sasaran vaksinasi yang dapat menerima layanan vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun di wilayah DKI Jakarta terbatas untuk anak yang berstatus penduduk DKI.
Baca:
Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di Jaksel Mencapai 51%
Ini harus dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang mencantumkan alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta. Sedangkan anak bukan penduduk DKI Jakarta dan tidak terdaftar sebagai siswa di satuan pendidikan di DKI Jakarta, namun bertempat tinggal di DKI Jakarta harus menyertakan surat keterangan domisili dari RT sesuai alamat tinggal di wilayah DKI Jakarta.
Peserta vaksinasi harus terdaftar di aplikasi data warga. Jumlah total anak usia 6-11 tahun yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di DKI mencapai 1,1 juta.
Selain di sekolah, untuk mempercepat capaian vaksinasi covid-19, anak dapat dilayani di puskesmas dan rumah sakit, serta sentra vaksinasi di komunitas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)