Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta perusahaan swasta ikut terlibat dalam menekan penyebaran covid-19. Salah satunya dengan membatasi jam operasional dan mengurangi kapasitas pekerja.
"Kita berharap peningkatan (PPKM DKI) level (tiga) ini, tentu adanya penurunan kapasitas operasional, penurunan jam operasional," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Februari 2022.
Ariza memastikan kegiatan perusahaan tak berhenti meski status PPKM menjadi level 3. Perusahaan hanya perlu mengurangi jumlah yang bekerja dari kantor dan jam kerjanya. Kebijakan ini untuk kepentingan bersama agar varian Omicron tidak meluas.
"Kami berharap dukungan kita bersama membantu," terang dia.
Ketentuan aturan PPKM level 3 di DKI tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca: Wagub Sebut Status PPKM Jakarta Naik Bukan karena Lonjakan Kasus Covid-19
Dalam regulasi itu tertera kapasitas maksimal kegiatan sektor nonesensial sebanyak 25 persen yang bekerja dari kantor. Hal itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 25 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.
“Dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” bunyi beleid itu.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
“Bioskop dibuka maksimal kapasitas 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis Inmendagri.
Jakarta: Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) meminta perusahaan swasta ikut terlibat dalam menekan penyebaran
covid-19. Salah satunya dengan membatasi jam operasional dan mengurangi kapasitas pekerja.
"Kita berharap peningkatan (
PPKM DKI) level (tiga) ini, tentu adanya penurunan kapasitas operasional, penurunan jam operasional," ujar Ariza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 8 Februari 2022.
Ariza memastikan kegiatan perusahaan tak berhenti meski status PPKM menjadi level 3. Perusahaan hanya perlu mengurangi jumlah yang bekerja dari kantor dan jam kerjanya. Kebijakan ini untuk kepentingan bersama agar varian
Omicron tidak meluas.
"Kami berharap dukungan kita bersama membantu," terang dia.
Ketentuan aturan PPKM level 3 di DKI tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Beleid itu dikeluarkan pada Senin, 7 Februari 2022.
Baca:
Wagub Sebut Status PPKM Jakarta Naik Bukan karena Lonjakan Kasus Covid-19
Dalam regulasi itu tertera kapasitas maksimal kegiatan sektor nonesensial sebanyak 25 persen yang bekerja dari kantor. Hal itu berlaku bagi pegawai yang sudah divaksin serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sementara itu, kegiatan sektor esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk staf yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat. Sedangkan, jumlah maksimal pelayanan administrasi perkantoran sebanyak 25 persen dan sektor kritikal beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Inmendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan atau minum di tempat umum. Warung makan, pedagang kaki lima, dan sejenisnya diizinkan buka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 60 persen.
“Dengan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah,” bunyi beleid itu.
Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal diizinkan dengan kapasitas 60 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat. Anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua dan wajib sudah vaksin minimal dosis pertama.
“Bioskop dibuka maksimal kapasitas 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk,” tulis Inmendagri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)