Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah mendalami pembayaran pajak yang dilakukan Holywings. Tempat hiburan malam tersebut terbukti menyalahgunakan izin.
"Kan beda pajak antara restoran dan hiburan malam," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Ariza menyebut pihaknya kerap menemukan tempat usaha yang membayar pajak tidak sesuai dengan perizinannya. "Kadang-kadang ada yang suka nakal menyiasati izinnya restoran, tahu-tahu di dalamnya ada live music (dan) sebagainya," terang dia.
Ariza mengatakan persoalan pembayaran pajak menjadi perhatiannya. Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan dinas lainnya tengah berkoordinasi menelusuri pembayaran pajak Holywings.
"Sudah melakukan koordinasi, rapat-rapat, dan menginventarisir," teranga dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Holywings terbukti melanggar administrasi. Seperti beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Jakarta: Pemerintah Provinsi (
Pemprov) DKI Jakarta tengah mendalami pembayaran pajak yang dilakukan
Holywings. Tempat hiburan malam tersebut terbukti menyalahgunakan izin.
"Kan beda pajak antara restoran dan hiburan malam," ujar Wakil Gubernur
DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) di Gedung Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 29 Juni 2022.
Ariza menyebut pihaknya kerap menemukan tempat usaha yang membayar pajak tidak sesuai dengan perizinannya. "Kadang-kadang ada yang suka nakal menyiasati izinnya restoran, tahu-tahu di dalamnya ada live music (dan) sebagainya," terang dia.
Ariza mengatakan persoalan pembayaran pajak menjadi perhatiannya. Pemprov DKI melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan dinas lainnya tengah berkoordinasi menelusuri pembayaran pajak Holywings.
"Sudah melakukan koordinasi, rapat-rapat, dan menginventarisir," teranga dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di DKI. Pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI.
Holywings terbukti melanggar administrasi. Seperti beberapa
outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12
outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak diminum di tempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)