Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini hingga 23 Juli 2023. Kegiatan ini melibatkan ribuan personel.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin, 10 Juli 2023.
Latif mengimbau masyarakat tetap menaati peraturan lalu lintas. Ini penting demi menjaga keselamatan bersama.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," ungkapnya.
Operasi Patuh Jaya 2023 menyasar 14 jenis pelanggaran. Berikut ini daftarnya:
Melawan arus
Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Menggunakan HP saat mengemudi
Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
Pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara
Melebihi batas kecepatan
Hingga berkendara di bawah umur
Tidak memiliki SIM
Sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan
Kendaraan tidak layak jalan
Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar dan tidak dilengkapi STNK.
Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
Kendaraan yang memasang rotator atau sirine
Kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Jakarta: Polda Metro Jaya menggelar Operasi Patuh Jaya 2023 mulai hari ini hingga 23 Juli 2023. Kegiatan ini melibatkan ribuan personel.
"Secara keseluruhan gabungan semuanya 2.938 personel. Meningkatkan kepatuhan dalam berlalu lintas untuk keamanan keselamatan ketertiban lalu lintas," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Senin, 10 Juli 2023.
Latif mengimbau masyarakat tetap menaati peraturan lalu lintas. Ini penting demi menjaga keselamatan bersama.
"Dalam berkendaraan kita harus bertanggungjawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita," ungkapnya.
Operasi Patuh Jaya 2023 menyasar 14 jenis pelanggaran. Berikut ini daftarnya:
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan HP saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI)
- Pemobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara
- Melebihi batas kecepatan
- Hingga berkendara di bawah umur
- Tidak memiliki SIM
- Sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan
- Kendaraan tidak layak jalan
- Kendaraan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar dan tidak dilengkapi STNK.
- Pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan
- Kendaraan yang memasang rotator atau sirine
- Kendaraan yang menggunakan pelat RFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)