Jakarta: Pendafaran bakal calon legislatif (caleg) akan ditutup besok. Sehari jelang penutupan pendaftaran bacaleg, sejumlah Partai Politik dijadwalkan akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta hari ini.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang teknis penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan setidaknya ada enam partai yang akan datang untuk mendaftarkan Bacalegnya pada hari ini.
"Untuk hari ini ada Partai Gelora, Gerindra, PKB, PBB, Perindo dan Demokrat yang direncanakan bakal mendaftarkan bacalegnya, " kata Nurdin, Sabtu, 13 Mei 2023.
Masing-masing partai dijadwalkan mendaftar secara bergantian. Waktu pendaftaran dimulai pukul 11.00 WIB untuk Partai Gelora..
"Pukul 13.00, 14.00, 15.00 dan pukul 16.00 WIB untuk partai lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 menetapkan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, menentukan nomor urut mereka.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu 2024 harus dilakukan 14 bulan sebelum tanggal pemungutan suara. Sehingga, penetapan yang dilakukan oleh KPU telah memenuhi amanat tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Pendafaran bakal calon legislatif (caleg) akan ditutup besok. Sehari jelang penutupan pendaftaran bacaleg, sejumlah Partai Politik dijadwalkan akan mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
DKI Jakarta hari ini.
Komisioner KPU DKI Jakarta bidang teknis penyelenggaraan Pemilu, Nurdin mengatakan setidaknya ada enam partai yang akan datang untuk mendaftarkan Bacalegnya pada hari ini.
"Untuk hari ini ada Partai Gelora, Gerindra, PKB, PBB, Perindo dan Demokrat yang direncanakan bakal mendaftarkan bacalegnya, " kata Nurdin, Sabtu, 13 Mei 2023.
Masing-masing partai dijadwalkan mendaftar secara bergantian. Waktu pendaftaran dimulai pukul 11.00 WIB untuk Partai Gelora..
"Pukul 13.00, 14.00, 15.00 dan pukul 16.00 WIB untuk partai lainnya," ungkapnya.
Berdasarkan keputusan
KPU Nomor 519 Tahun 2022 dan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 menetapkan 17 partai nasional dan 6 partai politik lokal Aceh sebagai peserta Pemilu 2024, menentukan nomor urut mereka.
Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, penetapan partai politik sebagai peserta
Pemilu 2024 harus dilakukan 14 bulan sebelum tanggal pemungutan suara. Sehingga, penetapan yang dilakukan oleh KPU telah memenuhi amanat tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)