Jakarta: PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mengklarifikasi pemberitaan yang mengatakan mereka menutup paksa akses dan utilitas Taman Legenda Keong Emas (TLKE). Pihak TMII mengeklaim sudah membuka jalur komunikasi yang baik dengan PT Cipta Loka Kamayangan, tetapi mereka kurang kooperatif menanggapi.
"Bahkan kami sudah mengirimkan kembali surat teguran serta mengomunikasikan terkait penyerahan dokumen kepada KJPP yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan kerja sama. Namun demikian sampai hari ini belum kami terima," kata Executive Vice President TMII Claudia Ingkiriwang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2022.
Sejak Desember 2021 hingga saat ini belum terdapat kesepahaman dan keselarasan terkait regulasi baru dalam kerjasama kemitraan antara PT CLK dengan PT TWC. PT TWC dengan PT CLK sudah beberapa kali melakukan one on one meeting untuk membahas dan mencapai kesepakatan terkait pengelolaan/ operasionalisasi TLKE oleh PT CLK tersebut, namun demikian para pihak sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.
PT TWC telah memberikan penjelasan secara utuh berkenaan dengan kerja sama dan syarat-syarat Perjanjian, baik Perjanjian Transisi maupun Perjanjian Definitif yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak benar adanya jika PT TWC disebut-sebut memaksakan kehendak kepada PT CLK untuk menandatangani Perjanjian Transisi.
Perjanjian Transisi dimaksudkan sebagai underlying hubungan hukum para pihak yang dijadikan dasar PT CLK untuk melakukan kegiatan operasi di TLKE sebelum fairness opinion (nilai wajar) disepakati, yang kemudian setelah Perjanjian Transisi ditandatangani akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Definitif berdasarkan perhitungan fairness opinion (nilai wajar) dari Penilai Independen serta konsep desain yang selaras dengan pengembangan TMII ke depan.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya komunikasi yang baik, namun PT Cipta Loka Kamayangan kurang mengindahkan segala bentuk komunikasi kami," ujar Claudia.
Pada pertemuan dan diskusi antara kedua belah pihak hingga batas waktu penandatanganan Perjanjian Transisi, PT Cipta Loka Kamayangan tidak juga memberikan tanggapan. Sementara kegiatan operasional Taman Legenda Keong Emas tetap berjalan, meskipun tanpa adanya hubungan hukum dengan PT TWC selaku pengelola TMII.
Sebagai tindak lanjut belum adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut, PT TWC melalui kuasa hukum telah menerbitkan Surat Teguran/Somasi I kepada PT CLK pada tanggal 2 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK dengan batas waktu sampai tanggal 9 Desember 2022.
PT CLK melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas Surat Teguran/Somasi I tersebut pada tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokoknya PT CLK tetap berpegang pada perjanjian sebelumnya (dengan YHK).
Lantaran belum ditandatanganinya Perjanjian Transisi sebagai underlying para pihak, PT TWC mengirimkan surat Teguran atau somasi kedua kepada PT CLK pada 12 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi maksimal sampai dengan tanggal 16 Desember 2022 dan pemberitahuan kepada PT CLK apabila belum bersedia melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi, maka PT TWC selaku pengelola TMII akan menghentikan segala pemakaian utilitas di Taman Legenda Keong Mas.
Atas surat teguran atau somasi kedua tersebut, PT CLK memberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap berpegang pada perjanjian sebelumnya (dengan YHK). Lalu, mengusulkan addendum perjanjian dengan tetap mengacu pada perjanjian sebelumnya.
Berdasarkan Surat Teguran/Somasi dan tanggapan dari PT CLK tersebut, telah dilakukan pertemuan antar Lawyer untuk membahas kesepakatan sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK. Namun demikian tetap belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, justru PT CLK melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan PT TWC dalam melakukan pengelolaan TMII.
"PT Cipta Loka Kamayangan sudah menanggapi Surat Somasi I dari kami. Namun Jawaban Somasi I yang mereka sampaikan ternyata tidak menjawab maksud dan tujuan PT TWC selaku pengelola TMII, yaitu menandatangani Perjanjian Transisi dan memberikan akses data yang diminta oleh KJPP yang ditunjuk oleh PT TWC," ungkapnya.
Ia menyebut, penandatanganan Perjanjian Transisi dan akses data KJPP nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang akan dituangkan dalam Perjanjian Definitif. PT TWC telah menawarkan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak secara seimbang, dan tentunya akan memberikan keuntungan bagi negara.
Dengan belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, PT TWC memutuskan untuk melakukan publikasi di Media Indonesia pada tanggal 3 Februari 2023 yang pada pokoknya memberitahukan kepada masyarakat bahwa PT TWC tidak memiliki hubungan hukum dengan mitra dan memberikan deadline penandatanganan Perjanjian Transisi tanggal 28 Februari 2023 serta PT TWC tidak dapat memberikan izin pelaksanaan atas setiap kegiatan di objek wahana TLKE tersebut.
Sesuai dengan pengumuman tersebut, maka pada 1 Maret 2023 pukul 00.01 WIB dilakukan penghentian utilitas, sarana, dan prasarana TLKE sampai adanya kesepakatan antara PT TWC & PT CLK sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi TLKE.
Atas publikasi yang dilakukan oleh PT TWC, PT CLK memberikan tanggapan pada 6 Maret 2023 yang pada pokoknya mengusulkan kembali usulan kerjasama yang pernah disampaikan sebelumnya (dengan YHK) apabila dalam hal PT TWC tidak bersedia mengikuti tawaran tersebut, PT CLK meminta agar PT TWC melakukan pengambilalihan aset dan bisnis TLKE berdasarkan perhitungan KJPP.
Sementara ini, PT TWC tidak dapat memberikan izin operasional TLKE dan tidak bertanggungjawab apabila terdapat hubungan hukum antara PT CLK dengan pihak ketiga atas penggunaan dan pemanfaatan TLKE yang berada di TMII. Namun demikian, PT TWC selaku pengelola TMII tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang solutif dengan PT CLK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (PT TWC) sebagai pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII) mengklarifikasi pemberitaan yang mengatakan mereka menutup paksa akses dan utilitas Taman Legenda Keong Emas (TLKE). Pihak TMII mengeklaim sudah membuka jalur komunikasi yang baik dengan PT Cipta Loka Kamayangan, tetapi mereka kurang kooperatif menanggapi.
"Bahkan kami sudah mengirimkan kembali surat teguran serta mengomunikasikan terkait penyerahan dokumen kepada KJPP yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan kerja sama. Namun demikian sampai hari ini belum kami terima," kata Executive Vice President TMII Claudia Ingkiriwang dalam keterangan tertulisnya, Senin, 13 Maret 2022.
Sejak Desember 2021 hingga saat ini belum terdapat kesepahaman dan keselarasan terkait regulasi baru dalam kerjasama kemitraan antara PT CLK dengan PT TWC. PT TWC dengan PT CLK sudah beberapa kali melakukan one on one meeting untuk membahas dan mencapai kesepakatan terkait pengelolaan/ operasionalisasi TLKE oleh PT CLK tersebut, namun demikian para pihak sampai saat ini belum mencapai kesepakatan.
PT TWC telah memberikan penjelasan secara utuh berkenaan dengan kerja sama dan syarat-syarat Perjanjian, baik Perjanjian Transisi maupun Perjanjian Definitif yang akan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sehingga tidak benar adanya jika PT TWC disebut-sebut memaksakan kehendak kepada PT CLK untuk menandatangani Perjanjian Transisi.
Perjanjian Transisi dimaksudkan sebagai underlying hubungan hukum para pihak yang dijadikan dasar PT CLK untuk melakukan kegiatan operasi di TLKE sebelum fairness opinion (nilai wajar) disepakati, yang kemudian setelah Perjanjian Transisi ditandatangani akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Definitif berdasarkan perhitungan fairness opinion (nilai wajar) dari Penilai Independen serta konsep desain yang selaras dengan pengembangan TMII ke depan.
"Kami sudah melakukan upaya-upaya komunikasi yang baik, namun PT Cipta Loka Kamayangan kurang mengindahkan segala bentuk komunikasi kami," ujar Claudia.
Pada pertemuan dan diskusi antara kedua belah pihak hingga batas waktu penandatanganan Perjanjian Transisi, PT Cipta Loka Kamayangan tidak juga memberikan tanggapan. Sementara kegiatan operasional Taman Legenda Keong Emas tetap berjalan, meskipun tanpa adanya hubungan hukum dengan PT TWC selaku pengelola TMII.
Sebagai tindak lanjut belum adanya kesepakatan kedua belah pihak tersebut, PT TWC melalui kuasa hukum telah menerbitkan Surat Teguran/Somasi I kepada PT CLK pada tanggal 2 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK dengan batas waktu sampai tanggal 9 Desember 2022.
PT CLK melalui kuasa hukumnya memberikan tanggapan atas Surat Teguran/Somasi I tersebut pada tanggal 7 Desember 2022 yang pada pokoknya PT CLK tetap berpegang pada perjanjian sebelumnya (dengan YHK).
Lantaran belum ditandatanganinya Perjanjian Transisi sebagai
underlying para pihak, PT TWC mengirimkan surat Teguran atau somasi kedua kepada PT CLK pada 12 Desember 2022 yang pada pokoknya meminta PT CLK untuk melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi maksimal sampai dengan tanggal 16 Desember 2022 dan pemberitahuan kepada PT CLK apabila belum bersedia melakukan penandatanganan Perjanjian Transisi, maka PT TWC selaku pengelola TMII akan menghentikan segala pemakaian utilitas di Taman Legenda Keong Mas.
Atas surat teguran atau somasi kedua tersebut, PT CLK memberikan tanggapan yang pada pokoknya tetap berpegang pada perjanjian sebelumnya (dengan YHK). Lalu, mengusulkan addendum perjanjian dengan tetap mengacu pada perjanjian sebelumnya.
Berdasarkan Surat Teguran/Somasi dan tanggapan dari PT CLK tersebut, telah dilakukan pertemuan antar Lawyer untuk membahas kesepakatan sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi Taman Legenda Keong Mas oleh PT CLK. Namun demikian tetap belum ada kesepakatan dari kedua belah pihak, justru PT CLK melalui kuasa hukumnya mempertanyakan keabsahan PT TWC dalam melakukan pengelolaan TMII.
"PT Cipta Loka Kamayangan sudah menanggapi Surat Somasi I dari kami. Namun Jawaban Somasi I yang mereka sampaikan ternyata tidak menjawab maksud dan tujuan PT TWC selaku pengelola TMII, yaitu menandatangani Perjanjian Transisi dan memberikan akses data yang diminta oleh KJPP yang ditunjuk oleh PT TWC," ungkapnya.
Ia menyebut, penandatanganan Perjanjian Transisi dan akses data KJPP nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang akan dituangkan dalam Perjanjian Definitif. PT TWC telah menawarkan kerja sama yang menguntungkan kedua belah pihak secara seimbang, dan tentunya akan memberikan keuntungan bagi negara.
Dengan belum adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, PT TWC memutuskan untuk melakukan publikasi di Media Indonesia pada tanggal 3 Februari 2023 yang pada pokoknya memberitahukan kepada masyarakat bahwa PT TWC tidak memiliki hubungan hukum dengan mitra dan memberikan deadline penandatanganan Perjanjian Transisi tanggal 28 Februari 2023 serta PT TWC tidak dapat memberikan izin pelaksanaan atas setiap kegiatan di objek wahana TLKE tersebut.
Sesuai dengan pengumuman tersebut, maka pada 1 Maret 2023 pukul 00.01 WIB dilakukan penghentian utilitas, sarana, dan prasarana TLKE sampai adanya kesepakatan antara PT TWC & PT CLK sebagai underlying pengelolaan/ operasionalisasi TLKE.
Atas publikasi yang dilakukan oleh PT TWC, PT CLK memberikan tanggapan pada 6 Maret 2023 yang pada pokoknya mengusulkan kembali usulan kerjasama yang pernah disampaikan sebelumnya (dengan YHK) apabila dalam hal PT TWC tidak bersedia mengikuti tawaran tersebut, PT CLK meminta agar PT TWC melakukan pengambilalihan aset dan bisnis TLKE berdasarkan perhitungan KJPP.
Sementara ini, PT TWC tidak dapat memberikan izin operasional TLKE dan tidak bertanggungjawab apabila terdapat hubungan hukum antara PT CLK dengan pihak ketiga atas penggunaan dan pemanfaatan TLKE yang berada di TMII. Namun demikian, PT TWC selaku pengelola TMII tetap terbuka untuk menjalin komunikasi yang solutif dengan PT CLK.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)